NGANJUK, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur, mengeksekusi Sekretais Desa (Sekdes) atau Carik Desa Kareban, Kecamatan Baron, Kabupaten Ngajuk, Jawa Timur, Arifin, selaku terpidana korupsi pungutan liar biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Katerban.
Eksekusi terhadap Arifin, pada Jumat 21 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan putusan Mahkama Agung Republik Indonesia (MA RI) nomer 2015 K/Pid.Sus/2021 tanggal 06 Juli 2021 yang diterima jaksa bidang pidana khusus Kejari setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngajuk, Dicky Andi Firmansyah menjelaskan, Arifin dieksekusi karena terjerat kasus korupsi pungutan liar biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Katerban. Yang dilakukan terdakwa antara Bulan Januari 2016 sampai dengan sekitar 27 Agustus 2018.
“Pungli biaya PTSL Desa Katerban dilakukan pada kurun waktu sekitar Januari 2016 sampai dengan sekitar tanggal 27 Agustus 2018 terhadap sekitar 1.231 pemohon sertifikat PTSL.” Ujar Dicky.
Dicky melanjutkan, dalam praktiknya terdakwa mematok tarif pengurusan PTSL sebesar Rp 1.000.000 per bidang untuk setiap pemohon. Hasilnya terkumpul uang miliaran, fantastis!
“Sehingga total hasil Pungli yang terkumpul sebesar Rp 1.231.000.000 (Rp 1,231 miliar), di mana setelah uang dari pemohon tersebut semuanya terkumpul oleh terdakwa tidak digunakan untuk kepengurusan PTSL, melainkan untuk kepentingan terdakwa sendiri,” Terang Dicky.
Terdakwa, kata Dicky, telah terbukti melanggar Pasal 11 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Sambung Dicky.
“Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp 2.500,”.
Sebelum ditahan, terdakwa Arifin menjalani tes kesehatan dan tes bebas covid-19 di Poliklinik Adhyaksa Kejari Ngajuk oleh tim medis dinas kesehatan,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, bukan hanya Cari Arifin saja yang terlibat Pungli PTSL di Desa Katerban antara Bulan Januari 2016 sampai dengan 27 Agustus 2018. Mantan Kepala desa Katerban M Subur juga terlibat.
Pada 6 Mai 2019 lalu M Subur divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dan saat ini M Subur tengah menjalani hukuman di Lapas Ngajuk. (Eny)










