Hukrim

KPK Cegah Istri Bupati Nganjuk Ita Triwibawati, Keluar Negeri

×

KPK Cegah Istri Bupati Nganjuk Ita Triwibawati, Keluar Negeri

Sebarkan artikel ini
Nampak Sekda Kabupaten Jombang Ita Triwibawati (pakai jilbab)

JAKARTA-Sehubungan dengan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, kembali ditetapkan sebagai tersangka yang kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait kasus gratifikasi terkait jual-beli jabatan, dan fee proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.

KPK melakukan pencegahan terhadpa istri Taufiq yang juga Sekda Kabupaten Jombang Ita Triwibawati, lima orang lainya untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan pencegahan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan, KPK telah meminta pencegahan ke luar negeri sejak tangga 27 Oktober 2017- 27 April 2018,” ujarnya kepada para wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Mereka yang dicegah yakni, istri Taufiqurrahman, Ita Triwibawati, dan Nurrosyid Hussein Hidayat selaku PNS bagian protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk. Nurrosyid adalah ajudan Taufiq.

Selain itu, Achmad Afif alias Didik yang merupakan pihak swasta, Syaiful Anam yang merupakan Kepala Desa Sidoarjo. Kemudian, pegawai Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Sekar Fatmadani.

Menurut Febri, Sebelumnya, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Taufiq diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di lingkungan Kabupaten Nganjuk.

Dari jumlah sebesar Rp 1 miliar diduga terkait proyek infrastruktur tahun 2015. Dan selebihnya diduga terkait mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk dan fee proyek yang dilakukan tahun 2016-2017.

Penetapan tersangka ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar Rp 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Taufiq ditangkap seusai menerima uang di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10/2017). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!