Pemerintah

Diskominfo Jombang Gandeng Bea Cukai, Gelar Sosialisasi Tentang Cukai

×

Diskominfo Jombang Gandeng Bea Cukai, Gelar Sosialisasi Tentang Cukai

Sebarkan artikel ini
Kegiatan sosialisasi terkait Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai, di pendopo kantor Desa Mojowarno. Rabu (16/02/2022) lalu.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Kediri mengelar sosialisasi terkait ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai.

Sosialisasi dilaksanakan di pendopo kantor Desa Mojowarno Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, pada Rabu (16/2/2022), yang dihadiri  Kepala Desa Mojowarno, Kasi Trantib, Perangkat Desa, Tokoh masyarakat serta pedagang rokok eceran.

Wahyudi Sudarsono, fungsional pranata Humas Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, dalam sambutanya menyampaikan terima kasih kepada Kepala desa Mojowarno yang telah memfasilitasi tempat dan peserta sosialisasi Cukai di desa Mojowarno, dan terima kasih kepada pihak Kantor Bea Cukai Kediri atas kerjasamanya.

“Kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan suatu pemahaman tentang cukai dan semuanya nanti akan di kupas oleh nara sumber dari Kantor Bea Cukai Kediri.” Kata Wahyudi.

Ia juga menjelaskan, bahwa sosialisasi ini juga hasil kordinasi dengan tim pengawasan Bea Cukai Kediri karena Kecamatan Mojowarno rawan peredaran rokok ilegal. Sehingga ditindaklanjuti dengan diadakan pembinaan melalui sosialisasi. Harapannya perangkat desa beserta pedagang rokok bisa menyampaikan atau memberitahukan kepada masyarakat yang lainnya sekaligus menolak bila dititipi rokok ilegal. “Jika persebaran rokok ilegal dapat di tekan, maka kebocoran dana cukai dapat di minimalisir,” terangnya.

Baca Juga :

Sementara itu, Ahmad Faesol Fungsional kantor Bea Cukai Kediri menyampaikan, bahwa cukai merupakan bagian dari pungutan negara yang nantinya sebagian akan kembali ke Daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Sebagian dana cukai bisa dirasakan masyarakat secara langsung, seperti kegiatan vaksinasi gratis, Bantuan Langsung Tunai serta Pembinaan ketrampilan dan lain-lain.” ujarnya.

Menurut Ahmad Faesol, Cukai memiliki tantangan cukup besar, penerimaan negara di bidang cukai masih belum optimal karena ada kebocoran. Salah satunya adanya peredaran rokok ilegal.

”Berdasarkan data di tahun 2021 terjadi kebocoran dana cukai sebesar 4 persen atau sekitar 8 Trilyun, sedangkan penerimaan negara di bidang cukai sekitar 180 Trilyun. Jika terjadi kebocoran dana Cukai, secara otomatis berpengaruh terhadap DBHCHT yang di terima oleh Kabupaten Jombang, seharusnya bisa 100 persen menjadi lebih kecil,” Ungkapnya.

Ahmad Faesol, menyebutkan dalam rangka kegiatan pengawasan, sebagai petugas tidak bisa bekerja sendiri perlu adanya koordinasi dengan instansi pemerintah, instansi non pemerintah termasuk dengan masyarakat karena peran andil masyarakat berpengaruh besar. Cukai di dasari oleh Undang Undang nomer 11 Tahun 1995 sebagimana diubah dengan Undang Undang nomer 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pada intinya, cukai adalah pajak terhadap barang yang mempunyai efek negatif bagi masyarakat serta lingkungan hidup. Salah satu contohnya adalah rokok.

Ia mencontahkan, barang kena cukai diantaranya barang hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (miras) serta etil alkohol (alkohol murni). “Kedepannya barang kena cukai akan bertambah, rencananya minuman kemasan yang menggunakan kadar gula akan di kenakan biaya cukai. Sebab minuman yang kadar gulanya berlebih akan mempengaruhi kesehatan, bisa jadi terkena diabet serta penyakit lainnya. Fungsi cukai bukan sekedar masalah penerimaan tetapi juga masalah pengaturan, mengatur masyarakat supaya tidak mengkonsumsi suatu barang yang dianggap punya efek negatif secara berlebih,” tandasnya.

Tatag Yudianto Kepala desa Mojowarno, menyampaikan menyambut baik kegiatan ini, karena kegiatan sosialisasi cukai sangat penting bagi masyarakat Mojowarno secara umum. Sebab cukai masih awam bagi masyarakat meskipun sudah sering mendengar dari media masa. Tanpa disadari cukai rokok merupakan penyumbang terbesar bagi penerimaan negara.

“Turus terang saya pribadi sebelumnya juga belum tahu, saya yakin para perokok berat serta pedagang rokok mungkin belum paham perbedaan rokok cukai asli dan rokok ilegal. Melalui sosialisasi ini masyarakat menjadi paham tetang aturan Cumai. Terima kasih kepada Diskominfo serta Kantor Bea Cukai Kediri yang telah memberikan sosilisasi kepada masyarakat Mojowarno untuk menambah ilmu bermanfaat,” Ungkapnya.

Peserta Sosialisasi juga diberikan kesempatan bertanya tentang Cukai yang belum mereka pahami. Kesempatan tanya jawab ini direspon positif oleh para peserta. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!