JAKARATA, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan periksaan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, Dju Johnson Mira Mangingi. Hal ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan Korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Jawa Timur.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengtakan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya Penyidik KPK telah memeriksa beberapa orang saksi, diantaranya Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangingi, mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya Kusdarwanto dan Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH (Itong Isnaini) untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Menurut Ali, sebelumnya KPK juga memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Emma Yuliani dan Yoes Hartyarso. Serta seorang hakim dari Pengadilan Negeri Makassar Mohammad Fadjarisman yang tidak bisa hadir dan segera dijadwalkan ulang.
“Mereka yang hadir hadir, didalami pengetahuanya terkait dengan proses persidangan beberapa perkara di PN Surabaya yang melibatkan tersangka Itong Isnaini sebagai salah satu hakim yang ikut dan turut menyidangkan perkara. Disamping itu saksi juga dikonfirmasi atas dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara tersebut.” Ujarnya.
Untuk diketahui, tersangka Itong Isnaini dan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan diduga bermupakat untuk menerima suap terkait perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Tersangka pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono telah menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut, dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung. “Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sekitar Rp1,3 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (20/1/22) lalu.
Langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 Miliar dimaksud, Hendro Kasiono menemui Hamdan. Hendro meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginannya.
Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi diantaranya melalui sambungan telepon dengan Hamdan dengan mengunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang suap.
Sedangkan, putusan yang diinginkan oleh Hendro Kasiono, yakni agar hakim memutus PT Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 Miliar. Permintaan itu disetujui Hakim Itong dan ingin segera direalisasikan dan kemudian diserahkan ke Itong melalui Hamdan sejumlah Rp140 juta.
Selain perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika, KPK juga menduga Hakim Itong Isnaini juga menerima suap dari pihak-pihak lain yang berperkara di PN Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
“Apa yang kita tampilkan hari ini kita tetapkan hari ini bukan akhir dari proses pengembangan dari pada perkara ini. Kami masih melakukan pengembangan perkara ini sampai pada tingkatan yang menurut kami harus dilakukan oleh para penyidk kami,” Ungkapnya. (Ags)










