JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dugaan korupsi KPK Tahan Tersangka Kasus Pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU pada 2016-2017, Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway. Selasa (24/5/2022).
Irfan merupakan direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang, ia menyandang status tersangka sejak Juni 2017 silam.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS (Irfan Kurnia Saleh) berupa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 24 Mei sampai 12 Juni di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Ia ditahan setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka.” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/5).
Penahanan terhadap IKS setelah penyidik memiliki bukti cukup dan dalam kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi sudah dimintai keterangan. Sambung Firli.
Firli juga menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 TNI AU ini, berawal pada 2015 saat Irfan bersama Lorenzo Pariani yang merupakan pegawai perusahaan Agusta Westland (AW) bertemu dengan Mohammad Syafei yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara. Pertemuan tersebut dilakukan di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.
Dari pertemuan itu, akhirnya dibahas tentang pelaksanaan pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP TNI AU.
Sebagai agen, selanjutnya Irfan memberikan proposal dengan mencantumkan harga satu unit helikopter mencapai 56,4 juta dolar Amerika Serikat.
“Di mana harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dolar Amerika Serikat dengan ekuivalen Rp514,5 miliar,” terang Firli.
Berikutnya, pada akhir tahun 2015, panitia pengadaan memanggil Irfan dan menunjuk langsung perusahaannya sebagai pemenang proyek. Tapi, hal ini tertunda karena arahan pemerintah untuk menunda pengadaan ini karena kondisi perekonomian yang belum mendukung.
Baru pada 2016, pengadaan helikopter ini dilanjut dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar dengan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan.
“Dalam tahapan lelang / tender ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kontrak pekerjaan,” ungkap Firli.
Firli menyebutkan, Irfan aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan pejabat KPK bernama Fachri Adamy. Kemudian, dia juga diduga menyiapkan dua perusahaan miliknya yang kemudian disetujui.
“Tak hanya itu, dugaan kecurangan juga muncul karena Irfan menerima pembayaran sebesar 100 persen dari nilai kontrak. Padahal, ada beberapa jenis pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi, di antaranya pada helikopter AW-101 tidak dilengkapi pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.” Ungkap Firli.
Akibat perbuatannya, Irfan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.
KPK menjerat Irfan dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, sebelumnya Irpan sempat mengajukan permohonan praperadilan. Namun, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut.
Dalam kasus ini, Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) juga telah menetapkan lima tersangka. Namun, dalam perkembangannya, Puspomau telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka yang semuanya berasal dari lingkungan militer. (Bd)










