SUMENEP, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap 4 tersangka kasus pemalsuan dokumen pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2021 sebesar Rp 50 juta. Pencairan Pencairan dana BOP itu mengatasnamakan yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep.
Keempat tersangka itu, Haitum, alias H. Anas (H-I-T) warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jamaluddin (JM), warga Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Amir Hamzah (AH) dan Ach Faidi (AF), keduanya warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Penahanan 4 tersangka ini, ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sumenep melimpahkan berkas, beserta tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari Sumenep, untuk proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan. Selama proses penyidikan di Polres Sumenep, para tersangka tidak dilakukan penahanan.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Sumenep Trimo mengtakan, Kejaksaan negeri Sumenep melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk mencairkan dana BOP tahun 2021 dengan cara mencatut nama Ponpes Annuqayah Guluk-guluk Sumenep.
“Ke empat tersangka tersebut yakni H-I-T warga Sumenep, JM, AH dan AF ketiganya waraga Pamekasan. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak Kamis (9/6/2022). Penahanan kami lakukan untuk kepentingan penuntutan di persidangan. Tersangka sementara kami titipkan di rutan kelas IIB Sumenep.” Kata Trimo. Kamis (9/6/2022).
Menurut Trimo, dalam kasus ini JPU Kejari Sumenep menjerat para terdakwa dengan pasal pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian pihak lain, untuk keuntungan pribadi para tersangka. Dalam pemalsuan dokumen ini, mereka lakukan secara bersama-sama oleh empat tersangka.
“Atas perbuatanya 4 tersangka dijerat dengan pasal 266 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP menggunakan surat palsu dan juga pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.” Ujarnya. (Fri)










