Hukrim

Terbukti Nipu Rp 13,2 M, Dua Terdakwa Kasus Penipuan Investasi MTN Divonis Berbeda

×

Terbukti Nipu Rp 13,2 M, Dua Terdakwa Kasus Penipuan Investasi MTN Divonis Berbeda

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Lim Victory Halim dan Annie Halim divonis bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan investasi Medium Term Note (MTN) PT Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar. Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara.

Namun kedua terdakwa ini divonis berbeda, yakni Abdul Muiz divonis 3 tahun 8 bulan penjara. Sementara Annie Halim divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim R Yoes Hartyarso menyatakan Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo ayat (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 tahun 1992 Perbankan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Lim Victory Halim selama 3 tahun 8 bulan penjara,”kata hakim Yoes di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/6/2022).

Sementara untuk terdakwa Annie Halim divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi para penasihat hukumnya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,”kata terdakwa Lim setelah diskusi dengan penasihatnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, pihaknya dipastikan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jatim. Dengan pertimbangan, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan. Tetapi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti.

“Kami pastikan banding, dengan pertimbangan kedua terdakwa didakwa melakukan penipuan dan TPPU, namun dalam pertimbangan hakim kedua terdakwa tidak terbukti TPPU karena tidak aliran uang dari PT BCP ke PT BBC. Atas hal itulah kami ajukan banding,”kata jaksa Darwis.

Selain itu, jaksa Darwis yang sebelumnya menuntut Terdakwa Lim Victory Halim selama 6 tahun penjara dan Terdakwa  Annie Halim selama 5 tahun penjara. Mengatakan putusan hakim separuh dari tuntutan JPU.

“Seharusnya kalau ada pada TPPU, hakim memvonis terdakwa dua pertiga dari tuntutan. Itu alasan kami,”tegasnya.

Sementara, tim penasihat hukum kedua terdakwa yakni Welfried Silalahi berpendapat  kedua kliennya tidak bersalah melakukan tindak pindana penipuan.

“Kami masih mempertimbangkan dengan pihak keluarga klien dan kami berpendapat klien kami tidak bersalah,”ucapnya.

Perlu diketahui, Lim Victory Halim dan Annie Halim didakwa melakukan dugaan penipuan investasi Medium Term Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!