Hukrim

Janda Muda di Ngawi Diringkus Polisi Gegara Gelapkan 15 Motor dan 1 Mobil

×

Janda Muda di Ngawi Diringkus Polisi Gegara Gelapkan 15 Motor dan 1 Mobil

Sebarkan artikel ini
Ika Esthi Nugraheni Garit (pakai baju tahanan) janda muda beranak satu pelaku penggelapan 5 unit sepeda motor dan 1 unit mobil di Ngawi, saat digelandang polisi.

NGAWI, NusantaraPosOnline.Com-Ika Esthi Nugraheni Garit (36) janda muda asal Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, dibekuk polisi karena menggelapkan 15 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.

Saat melakukan aksinya, janda beranak satu ini, ia mengaku sebagai pegawai sebuah koperasi agar lebih dipercaya pemilik jasa rental kendaraan saat menyewa.

Wakapolres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy mengatakan, kasus ini terbongkas berawal pihaknya mendapat laporan dari seorang pengusaha jasa persewaan atau rental mobil di Ngawi yang menjadi korban Ika.

“Awalnya kita dapat laporan dari salah seorang korban, terus kita kembangkan. Jadi pelaku ini sudah menyewa kurang lebih 15 unit sepeda motor dan 1 buah mobil yang semuanya telah digadaikan kepada sejumlah penadah yang kini masih kita lakukan pengembangan,” Kata Hendry. Selasa (14/6/2022)

Hendry membeberkan, berdasrkan pengakuan korban, kasus ini bermula pada Mei 2022  lalu. Korban didatangi Ika untuk menyewa motor matik. Saat itu Ika mengaku sebagai pegawai salah satu koperasi di Ngawi. Kemudian Ika memberikan jaminan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Domisili. Bahkan, Ika juga membayar di muka sewa kendaraan.

“Hal ini membuat korbannya percaya bahwa Ika adalah orang baik-baik, sehingga korban mau menyewakan motor matik kepada pelaku. Tidak tanggung-tanggung Ika langsung menyewa hingga total 15 unit kendaraan roda. Terakhir Ika kembali lagi menyewa satu unit Toyota Avanza nomor polisi L 1513 GW. Ika berdali mobil tersebut untuk memfasilitasi pegawai koperasi tempat dia bekerja, mudik lebaran.” Terang Hendry.

Selanjutnya kendaraan yang disewa pelaku tidak kunjung kembali. Korban juga menagih sisa uang sewa yang belum dibayar pelaku, namun pelaku tak ada jawaban bahkan terkesan menghindar.

“Karena tak ada kejelasan lagi. Korban selanjutnya mencari tahu keberadaan kendaraan yang disewa Ika. Ternyata Ika sudah menggadaikan kendaran tersebut. Tas kejadian ini, korban melapor Ika ke pihak kepolisian. Sebagai tindak lanjut laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” kata Kennedy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ika mengakui perbuatanya bahwa kendaran yang ia sewa, dia langsung menjualnya ke seorang penadah. Untuk kendaraan roda dua ia jual seharga kisaran Rp 4 juta, sedangkan roda empat dijual seharga Rp 15 juta.

“Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun.” Pungnya. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!