BENGKULU, NusantaraPosOnline.Com-Warganet sedang dihebohkan dengan pelantikan tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara yaitu P dilantik menjadi Kepala Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.
Informasi yang diterima nusantaraposonline.com, pelantikan tersebut digelar pada hari Rabu (3/8/2022) lalu. Tersangka P menjadi pemenang dalam Pemilihan Kepala Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.
Camat Pinang Raya M Irfan membenarkan adanya pelantikan kades di Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu. Terhadap tersangka korupsi.
“P dilantik karena ia dinyatakan menang Pilkades serentak 2022, maka kami melantiknya. Oleh karena ia berada di tahanan maka pelantikan menggunakan virtual (zoom meeting),” Kata M Irfan dalam keterangan.
Irfan mejelaskan, proses pelantikan dilaksanakan dengan pengambilan sumpah janji jabatan oleh Camat Pinang Raya, kemudian penyematan tanda jabatan dan penyerahan SK Bupati kepada Kades terlantik.
Sementara itu Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata di Kota Bengkulu, mengatakan pelantikan yang dilakukan melalui daring di ruang tahanan Polda Bengkulu dilakukan sesuai dengan regulasi.
“Kami mengikuti regulasi dan aturan, sehingga pihaknya tetap melantik tersangka P sebagai kepala desa,” Ujar Arie di Bengkulu. Minggu (7/8/2022).
Menurut dia, pantikan tersangka P sebagai Kepala Desa Tanjung Muara sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. Namun, jika tersangka nantinya ditetapkan sebagai terdakwa maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara langsung.
Sehingga kedepannya akan dilakukan pemilihan ulang kembali dengan mengikuti pemilihan kepala desa selanjutnya.
“Kami sudah mengikuti regulasi yang ada dengan melantik yang bersangkutan sambil mengikuti proses hukum,” ujarnya.
Saat ini, jabatan kepala desa diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) ke Sekretaris Desa Tanjung Muara Kabupaten Bengkulu Utara.
Sebelumnya, P ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara dan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp150 miliar. (Jun)






