Izin Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Dukun Samsudin Blitar Dicabut

Salah satu pintu gerbang padepokan Nur Dzat Sejati milik dukun Samsudin Jadab alias Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Blitar Jawa Timur.

BLITAR, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Kabupaten Blitar akhirnya mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik dukun Samsudin Jadab alias Gus Samsudin yang berlokasi di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Pencabutan izin dilakukan oleh Pemkab Blitar usai melakukan peninjauan ulang. Ditemukan ketidakseusaian antara izin usaha dengan kegiatan di lokasi.

“Padepokan Nur Dzat Sejati hanya mengantongi izin pijat tradisional atau pengobatan, yang dikeluarkan dari Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar tahun 2021 silam. Sementara di padepokannya ia tidak hanya melakukan praktik pijat tradisional, tapi juga perdukunan, termasuk disinyalir menjadi semacam pondok pesantren yang diikuti banyak santri atau pengikut.”kata Wakil Bupati Blitar, Rahmad Santoso. Selasa (9/8/2022).

Rahmad menegaskan, bahwa pihaknya telah mencabut izin pijat tradisional yang dimiliki Samsudin Jadab. Pencabutan izin tersebut didahului dengan rapat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah).

Namun, ia tidak menjelaskan alasan pencabutan, termasuk menolak dikatakan Samsudin menyelewengkan atau salah menerapkan perizinan. “Bukan salah penerapan. Pihak Gus Samsudin memiliki alasan tersendiri. ,” kata Rahmat.

Sejak pencabutan izin, Samsudin praktis dilarang melanjutkan praktik pengobatan di padepokannya.

Tak hanya itu, orang-orang yang selama ini tinggal di padepokan dan sekaligus menyatakan diri sebagai santri atau semacamnya, Rahmat meminta untuk dipulangkan.

“Lho ya gak boleh (pengobatan). Ya dipulangkan (santri Samsudin). Gak boleh beraktiftas.” ujar Rahmat.

Seiring dengan langkah pelarangan ini, Pemkab Blitar akan memasang banner di lokasi padepokan Samsudin Jadab berada. Sementara untuk penjagaan, menurut Rahmat pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian dan Koramil setempat.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi massa dan semacamnya, apalagi sampai melakukan hal-hal yang berisfat merusak.

“Masyarakat dan warga tidak boleh menggeruduk. Jadi supaya supaya tidak jadi kerumunan, kerusakan hal-hal anarkis, saling menahan diri.” Pungkasnya. (Skd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!