Hukrim

Eks Tenaga Ahli DPR Jadi Tersangka Baru Korupsi Prgram BSPS di Sumenep

×

Eks Tenaga Ahli DPR Jadi Tersangka Baru Korupsi Prgram BSPS di Sumenep

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kejati Jatim resmi menahan tenaga Ahli DPR RI periode 2019–2024 berinisial AHS, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.

Tersangka AHS diduga menerima imbalan RP 2 juta, untuk setiap penerima bantuan BSPS. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp 3 miliar.

SUMENEP, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan Tenaga Ahli DPR RI periode 2019–2024 berinisial AHS, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024, pada Senin (26/1/ 2026).

Penetapan AHS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang peroleh, penyidik menemukan bahwa AHS berperan dalam mengatur usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang berasal dari aspirator saudari SR.

“Dalam perannya bersama dengan tersangka RP, tersangka AHS menerima imbalan dari tersangka RP sebesar Rp 2.000.000,- untuk setiap penerima bantuan BSPS. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp 3 miliar.” jelas Tim Penyidik. Kejati Jatim.

Adapun kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AHS bersama lima tersangka lainnya yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, tercatat sebesar Rp26.876.402.300. Jumlah ini berdasarkan hasil perhitungan dari auditor berwenang.

Sebagai langkah penyelamatan kerugian keuangan negara, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang dari tersangka AHS sebesar Rp 1 miliar yang selanjutnya dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kini tersangka AHS menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kini tersangka AHS menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim. ***

Pewarta : HAMBALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!