JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dituntut 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/05/2026).
Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari serta uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,87 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.
Jaksa menilai terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara. “Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer,” ucap jaksa Roy Riadi.
Jelang sidang tuntutan ini, status Nadiem beralih menjadi tahanan rumah setelah pengajuannya dikabulkan pada Selasa (12/05/2026).
Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang menyeret nama Nadiem ini telah mulai disidangkan sejak awal Januari 2026.
Berbagai bukti dan saksi muncul dalam persidangan. Dari vendor penyedia laptop, para pegawai Kemendikbudristek, ahli, hingga saksi meringankan dihadirkan.
Adapun dalam kesaksiannya pada sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung Senin (11/05/2026), Nadiem menyebut adanya arahan Presiden Joko Widodo terkait digitalisasi pendidikan saat Rapat Terbatas pemerintah. ***










