Hukrim

KPK Tahan Dua Bos Travel Dalam Kasus Suap Kuota Haji

×

KPK Tahan Dua Bos Travel Dalam Kasus Suap Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
FOTO : KPK Tahan Dua Bos Travel Dalam Kasus Suap Kuota Haji. Senin (8/6/2026).

Kedu tersangka yang ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi yakni suap pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Kedu tersangka yang ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (PT. Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba.

Keduanya ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan intensif pada hari Senin (8/6/2026). Mereka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, guna mempermudah proses pemberkasan sebelum kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama, teritung sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam kasus ini, KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) Fuad Hasan Masyhur menemui mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pertemuan tersebut diduga terkait permintaan penambahan kuoto haji khusus yang melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KPK mengungkap setelah kuota tambahan diberikan, terjadi pengaturan distribusi kuota haji khusus kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja dan kelompok usaha yang berafiliasi dengan Asrul melalui Asosiasi Kesthuri.

Perusahaan-perusahaan tersebut disebut memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota percepatan keberangkatan atau skema T0.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang dari Ismail kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama.

Ismail diduga memberikan 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex, 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta 10 ribu dolar AS kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” ujar Taufik.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex.

Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ (Yaqut) selaku Menteri Agama pada saat itu,” tegas Taufik.

Dengan demikian, total keuntungan tidak sah yang diduga diperoleh dari pengaturan kuota haji khusus tersebut mencapai sekitar Rp 68,6 miliar.

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya juga dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan adanya penahan dua tersangka dari kalangan biro perjalanan ini, maka total jumlah tersangka dalam kasus korupsi kuota haji yang telah ditahan KPK bertambah menjadi 4 orang. Berikut rincianya :

  1. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
  2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
  3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan
  4. Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba. ***

Pewarta : SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!