Hukrim

Terbukti Korupsi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

×

Terbukti Korupsi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
FOTO : Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya sesuai menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang, Kamis (27/8/2026). Dia divonis 5 tahun penjara.

BANDAR LAMPUNG, NusantaraPosOnline.Com-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pada Kamis (27/8/2026). Ardito dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan di PN Tanjungkarang. Kamis (27/8/2026).

Selain hukuman penjara, Ardito dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,857 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Hakim juga memberikan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik Ardito untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Salah satu pertimbangan majelis adalah untuk memperjelas batas abu-abu antara suap dan gratifikasi. Juga untuk mendorong integritas penyelenggaraan negara.

“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis menyampaikan pendapat, bahwa penegakan hukum terkait perkara ini diharapkan dapat mempertegas batas antara pemberian yang sah dan gratifikasi, sehingga terdapat kejelasan bahwa pemberian dalam bentuk komisi atau success fee dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan. Dan pada akhirnya dapat meningkatkan efek jera serta dapat mencegah praktik serupa di sektor pelayanan publik, mendorong perbaikan sistem pengawasan dan dan tata kelola pemerintahan, memperkuat integritas penyelenggara negara guna meningkatkan kepercayaan masyarakat,” beber majelis.

Vonis 5 tahun ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Ardito membayar uang pengganti Rp 7,85 miliar serta denda Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan. 

Kasus yang menjerat Ardito Wijaya ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK pada 10 Desember 2025 lalu.

Dalam persidangan, Ardito terbukti menerima sejumlah fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen dari pengadaan barang, jasa, hingga alat kesehatan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah sepanjang tahun 2025.

Atas putusan majelis hakim ini, baik tim penasihat hukum Ardito Wijaya maupun JPU KPK menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.***

Pewarta : MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!