LAMPUNG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pemuda berinisial IEP (19 tahun) warga Banjar Negeri, Natar, Lampung Selatan, diringkus jajaran Polsek Tanjungkarang Timur dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Sabtu (8/4/2025).
Pemuda 19 tahun itu diringkus polisi, karena melakukan penganiayaan terhadap korban JA (36) seorang tukang parkir di salah satu minimarket di Jalan Putri Balau, Tanjung Baru, Kedamaian, Bandar Lampung, hingga korban tewas.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (4/3/2025) petang.
“Jadi kami menerima telepon dari masyarakat bahwa di Jalan Putri Balau, Tanjung Baru, Kedamaian, telah terjadi penganiayaan. Anggota kemudian ke bergerak cepat datang ke TKP untuk mengecek kebenarannya, dan betul telah terjadi peristiwa penganiayaan,” kata Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu (8/3/2025).
Menurut Kurmen pelaku ini, menganiaya tukang parkir berinisial JA (36), yang berada di minimarket tersebut. Pelaku menganiaya korban karena tak terima ditegur dengan perkataan kotor.
Sebelum terjadi penganiayaan, mereka ini ada ketersinggungan, antara tukang parkir yakni korban dengan pelaku yang tiap harinya bekerja pengantar barang.
“Pelaku ini awalnya mau mengambil uang dari ATM, lalu ditegur oleh korban dengan ucapan kotor, karena parkir kendaraan. Lalu pelaku mendatangi dan menarik korban, kemudian langsung dipukul hingga mengenai rahang,” ujar Kompol Kurmen Rubiyanto.
Setelah itu, korban langsung terjatuh tak sadarkan diri, hingga akhirnya meninggal dunia keesokan harinya saat dirawat di rumah sakit. ***
Pewarta : MARWAN. H