Hukrim

Diduga Korupsi Rp7,4 Miliar, Masa Penahanan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Diperpanjang

×

Diduga Korupsi Rp7,4 Miliar, Masa Penahanan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi Dirut Kebun Binatang Surabaya Chairul Anwar, saat ditahan Kejati Jatim, pada Selasa 21 Juli 2026 lalu. Terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), Choirul Anwar. Langkah hukum ini diambil setelah masa penahanan awal selama 20 hari terhadap tersangka resmi berakhir.

Choirul Anwar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana operasional PDTS KBS selama periode kepemimpinannya tahun 2016–2024.

Berdasarkan hasil audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, tindakan lancung ini merugikan keuangan negara hingga Rp10.209.664.735. Dari total nilai tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga kuat mengalir langsung ke kantong pribadi tersangka untuk keperluan foya-foya dan pestapora.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan kewenangannya untuk mendesak staf akuntansi dan keuangan agar mencairkan dana operasional fiktif. Tersangka kemudian merekayasa laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran habis terserap untuk pemeliharaan.

“Mirisnya, pemotongan anggaran ini berdampak langsung pada kesejahteraan satwa di Kebun Binatang Surabaya. Alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk penyediaan pakan berkualitas dan perawatan kesehatan satwa justru disunat. Akibatnya, sejumlah satwa dilaporkan mengalami kekurangan pakan, jatuh sakit, kurus, hingga berujung pada kematian.

Terkait keputusan perpanjangan penahanan terhadap bekas pimpinn Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak Kejati Jatim maupun tim kuasa hukum tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan masa penahanan Choirul telah diperpanjang. Penyidikan perkara tersebut juga masih berlangsung. “Masih proses karena penahanan ada perpanjangan.” kata Adnan. Senin (31/8/2026).

Menanggapi terkait permohonan penangguhan penahanan yang sempat diajukan oleh tersangka. Adnan memastikan telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka demi kelancaran proses penyidikan.

“Saat ini, Choirul Anwar tetap mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim. Kami memastikan seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.” Ujarnya.

Adnan menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara ini, selama ditemukan alat bukti yang cukup. Pungkasnya.

Sementara itu penasihat hukum Choirul, Edward Dewaruc juga membenarkan ada perpanjangan penahanan terhadap kliennya, dan permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan juga tidak dikabulkan.

“Iya, sudah diperpanjang penahanannya dan penangguhan tidak dikabulkan,” ujar Edward Dewaruci, kepada wartawan. Senin (31/8/2026).

Edward menyatakan, tim hukum kini tengah mempersiapkan langkah permohonan gugatan praperadilan.

“Sepertinya kami akan menyiapkan, langka hukum praperadilannya. Mempertanyakan status klien kami, sejauh ini masih menjadi tersangka tunggal, serta mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dari lingkungan Pemkot Surabaya.” Ujarnya.

Kendati demikian, Edward belum menjelaskan materi yang akan diajukan dalam permohonan praperadilan nanti.

“Tim hukum masih mengkaji sejumlah aspek hukum dalam perkara tersebut. Masih kami dalami dulu,” katanya.***

Pewarta : SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!