Hukrim

Baru Bebas 2017, Wanita Residivis Asal Jombang Diciduk Polrestabes Surabaya Bersama Puluhan Poket Narkoba

×

Baru Bebas 2017, Wanita Residivis Asal Jombang Diciduk Polrestabes Surabaya Bersama Puluhan Poket Narkoba

Sebarkan artikel ini
FOTO : Baru Bebas 2017, Wanita Residivis Asal Jombang Diciduk Polrestabes Surabaya Bersama Puluhan Poket Narkoba

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Seorang wanita berinisial RA (34) asal Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang diringkus jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah kedapatan mengedarkan puluhan poket sabu dan pil ekstasi. RA yang merupakan residivis kasus serupa, mengaku sengaja merantau ke Surabaya untuk bejualan narkoba agar tidak diketahui oleh keluarga.

Berdasarkan catatan kepolisian menunjukkan bahwa RA merupakan seorang residivis dalam kasus serupa yang pernah divonis bersalah dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2017 silam.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos yang terletak di kawasan Jalan Simo Sidomulyo, Surabaya.

“Saat digeledah di dalam kamar kosnya, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan secara rapi di dalam dompet dan tas pouch berwarna hitam milik tersangka,” ujarnya, Sabtu (19/9/2026).

Ia menjelaskan, dari tangan RA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya : 13 poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto total 9,640 gram; 30 butir pil ekstasi dengan berat netto total 12,381 gram; Uang tunai sebesar Rp5,8 juta yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi; Satu bendel plastik klip kosong, dua buah sekop modifikasi dari sedotan, sebuah timbangan elektrik, serta dua unit smartphone merek Samsung dan iPhone.

“Berdasarkan hasil interogasi mendalam, RA sengaja memilih merantau dari kampung halamannya di Jombang menuju Kota Surabaya agar bisnis haramnya tersebut tidak terendus oleh pihak keluarga.” Kata Dodi.

“Tersangka mengaku mendapat keuntungan finansial sebesar Rp150 ribu hingga Rp400 ribu untuk setiap transaksi penjualan narkoba. Tak hanya demi memburu keuntungan materi, ia juga nekat melakoni profesi terlarang ini agar dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.” Ungkapnya.

Kepada penyidik, RA bernyanyi bahwa pasokan barang haram tersebut ia dapatkan dari dua orang bandar berbeda di bawah jaringan yang terpisah.

“Paket sabu didapat dari seorang pria berinisial DN alias Boyo, sementara pasokan pil ekstasi disuplai oleh seorang wanita berinisial NR. Dan pemasok barang haram ini sedang diburu petugas.” katanya.

Dodi menambahkan, bahwa saat ini, pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah memasukkan nama DN alias Boyo dan NR ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pengembangan jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, RA kini harus rela kembali meringkuk di balik sel tahanan. Atas perbuatanya ia dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Pewarta : AGUS. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!