Ada Mafia Hukum Dikasus Limbah B3 Di Jombang

BERBAHAYA : Salah satu tumpukan karung yang berisi limbah B3 yang dibuang sembarangan ditanggul sungai di Kecamatan Sumobito Jombang.

Jombang, Tempat Penampungan Ilegal Limbah B3 Terbesar Di Jatim

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kordinator Lsm Aliansi Rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Jawa timur Safri Nawawi, mengungkapkan ada praktek mafia hukum, dalam kasus pencemaran lingkungan, pembuangan (Domping) secara ilegal limbah  Bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kordinator Lsm Arak Safri Nawawi, menyebutkan Penumpukan limbah B3 terjadi secara masif di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Menurut data yang dikeluarkan Eksekutif Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation) tahun 2018 lalu, diperkirakan lebih dari 100 juta ton limbah B3 dibuang secara sembarangan di lahan terbuka, dekat permukiman, sawah, kebun, dan sungai di Jombang, selama lebih dari 40 tahun.

BERBAHAYA : Salah satu tumpukan karung yang berisi limbah B3 yang dibuang sembarangan ditanggul sungai di Kecamatan Sumobito Jombang.

Diperkirakan lebih dari 100 juta ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa abu slag alumunium dibuang di sekitar permukiman warga, area persawahan dan perkebunan, serta sekitar sungai irigasi di Jombang.

“Kondisi Jombang saat ini cukup memprihatinkan, seharusnya, kasus pembuangan limbah B3 secara elegal yang sudah sedemikian parah ini, harus diikuti dengan penindakan dan penegakan hukum. Namun yang terjadi, dikabupaten Jombang, penindakan sangat minim. ” Ujarnya.

Menurut Safri, kalau ada penegakan hukum kasus pencemaran limbah B3 di Jombang, tidak akan separah ini. “Kami menilai ada mafia hukum, dibalik kasus pembuangan limbah B3 di Kabupaten Jombang.  Contohnya, sekitar tahun 2014 lalu saya pernah mendapat laporan dari salah seorang kurir uang berinisial DN (25) warga Kecamatan Perak Jombang, yang mendapat tugas dari istri pemilik perusahaan pabrik Accu di Kecamatan Diwek, Jombang, untuk mengantarkan uang suap kepada penegak hukum. Agar suaminya berinisial RH (55) bebas dan tak ditahan dalam kasus pengelolaan limbah B3 di perusahaan Accu milik mereka.” Terang Safri.

Safri menyebutkan, Menurut laporan DN kesaya, uang suap tersebut dimasukan kedalam koper, DN mengaku tidak tahu persis jumlah uang dalam koper yang digunakan untuk menyuap penegak hukum tersebut. Diperkirakan sekitar Rp 2 Milyar lebih, karena kopernya besar dan berat. Itu menurut pengakuan DN.

“Setelah kami telusuri RH pemilik pabrik Accu dikecamatan Diwek itu, memang sedang terkena kasus berurusan dengan penegak hukum terkait pengelolaan limbah B3 di pabrik Accu miliknya. Tapi kasus tersebut sejak 2014 sampai sekarang tidak ada kejelasan.” Kata Safri.

Safri juga memberi contoh, praktek mafia hukum dalam kasus limbah B3, misalnya tahun 2018, penyidik dari PPNS dari Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra, melakukan penutupan dan penyegelan pabrik pengolah aluminium untuk dijadikan beberapa peralatan rumah tangga di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto. Petugas yang datang, memasang beberapa garis larangan melintas di dua gudang pabrik.

“Ada yang aneh dalam penanganan kasus limbah B3 pabrik di Desa Tambar tersebut. Dari penelusuran kami pemilik perusahaan pengolah aluminium Desa Tambar tersebut adalah orang berinisial IN. Tapi yang dijadikan tersangka oleh penyidik dari PPNS dari Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra, adalah JP. JP ini adalah manantu IN, jadi JP bukan pemilik perusahaan. Kan aneh. Dalam UU No 32 Tahun 2009 sudah jelas orang yang bisa diminta pertanggung jawaban hukum yaitu pemilik perusahaan, yang memberi perintah, pimpinan perusahaan.” Kata Safri.

Safri menduga tersangka kasus perusahaan pengolah aluminium Desa Tambar ini ditukar oleh penyidik. “JP ini pasang badan untuk mertuanya  yaitu IN. Tentunya untuk menukar tersangka ada nilai rupiahnya. Tidak mungkin gratis. Dan yang lebih parah lagi kasus ini ditangani sejak 2017 lalu, sampai sekarang kasus ini belum P21, dan belum disidangkan. Ini contoh praktek mafia hukum.” Kata Safri.

Safri berharap KPK melakukan supervisi penanganan kasus kasus limbah B3 di Jombang. Karena dari temuan kami, ada indikasi sering terjadi praktek mafia hukum. Banyak kasus limbah B3 di Jombang, yang diselesaikan dengan praktek suap, atau jual beli hukum. Tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!