Hukrim

Ahirnya Kejari Tetapkan Kepala Disperta Mojokerto Suliestyawati Sebagai Tersangka Korupsi

×

Ahirnya Kejari Tetapkan Kepala Disperta Mojokerto Suliestyawati Sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Mojokerto, Rudy Hartono, diacara Konferensi pers Dikantor Kerari Setempat. Jumat (11/10/2019) siang.

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, secara resmi menetapkan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto Suliestyawati sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi air tanah tahun anggaran 2016.

Kepala Kejari Mojokerto, Rudy Hartono, mengatakan penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut pasca penyidik Kejari menggelar ekspose internal dalam perkara proyek pengadaan pembangunan irigasi air tanah dangkal tahun anggaran 2016.

“Kami meningkatkan status status hukum saudara S selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka dalam kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal pada Disperta Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016,” Kata Rudy dalam konferensi pers Dikantor Kerari Setempat. Jumat (11/10/2019) siang.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati

Menurut Rudy, pagu anggaran proyek pembangunan irigasi di Disperta Kabupaten Mojokerto, tahun anggaran 2016 ini sebesar Rp 4,18 miliar. Dalam proses lelang, disepakati nilai kontrak proyek turun diangka Rp 3.709.596.000. Lelang proyek tersebut dibagi dalam 5 paket pekerjaan.

Pembangunan proyek itu diperuntukan pada 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Satu titik pekerjaan, menelan anggaran berkisar Rp110 juta. Sementara dalam pelaksanaannya, anggaran yang terserap hanya Rp 2.864.190.000.

“Dari hasil penyelidikan, tim penyidik Kejari Mojokerto menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Diantaranya Sulies selaku PPK mengendalikan secara utuh dalam pelaksanaan program, tidak sebagaimana mestinya. Selain itu ada pekerjaan yang tidak diselesaikan, dari 38 titik hanya 68, 57 persen,” imbuhnya.

Guna membongkar kasus ini tim penyidik Kejari Mojokerto menggandeng tim laboratorium bahan kontruksi dan bangunan Fakultas Teknik Sipil ITN Malang untuk melakukan observasi. Hasilnya pun cukup mengejutkan, dan penyidik menemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Hasilnya penyidik menemukan adanya selisih, atau pengurangan volume pekerjaan sebesar Rp 519.716.400. Jadi ini bukan kesepakatan atau saya yang mau saudari S sebagai tersangka atau pelaksana proyek saja, tapi penyidiklah yang menyimpulkan bahwa saudari S adalah yang paling patut diminta pertanggungjawaban secara pidana,” Terang Rudy.

Rudy juga mengaku berkeyakinan ada pihak lain yang terlibat dan membantu Sulies dalam melakukan tindak pidana korupsi ini. Namun sayangnya, Rudy belum bersedia untuk menyebut siapa nama-nama orang tersebut. Ia meminta awak media untuk menunggu hasil penyidikan selanjutnya.

“Saya sampaikan juga, saudari S tidak bekerja sendiri. Saya juga meminta penyidik untuk mendalami siapa yang turut serta atau bersama-sama membantu saudari S. Jadi saya sampaikan saudari S dkk. Cuma besertanya kami belum bisa sampaikan siapa itu hari ini,” Ujarnya.

Terkait hal tersebut, Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejari Mojokerto Agus Hariyono mengatakan, pihaknya akan segera memangil Sulies guna dimintai keterangan.

“Rencananya pemanggilan saudara S segai tersangka, sudah dijadwalkan pekan depan,” kata Agus. Sebelum penetappan tersangka, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) menggeledah Kantor Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal, Selasa (17/9/2019).

Penyidik yang berjumlah 10 orang  melakukan penggeledahan di ruang Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati. Selama satu jam penyidik berada di ruangan tersebut. Sejumlah dokumen penting nampak diamankan penyidik. Diduga, dokumen tersebut terkait dengan laporan pertanggungjawaban proyek tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Diantaranya yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak rekanan pelaksana proyek saluran irigasi yang difungsikan untuk peningkatan hasil pertanian di Kabupaten Mojokerto ini.

Kurang lebih sekitar 15 sampai 20 orang yang sudah dimintai keterangan penyidik Kejari Mojokerto. Termasuk Kepala Disperta Suliestyawati yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto.(ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!