JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak 59 negara saat ini menutup pintu bagi warga negara Indonesia. Pemerintah pun memberlakukan kebijakan yang sama.
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, secara umum, Indonesia masih ditertutup bagi warga asing. Namun ada pengecualian bagi pemilik Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional.
Pengecualian juga berlaku bagi Korea Selatan, Uni Emirat Arab, dan Tiongkok. Sebab, menurut Mahendra, ketiga negara tersebut merupakan bagian dari national business traveling yang diperbolehkan masuk Indonesia. “Di luar itu, kami masih melarang WNA masuk sejak April sampai sekarang,” ujarnya dalam rapat koordinasi nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia secara virtual, Kamis (10/9).
Kondisi ini menyebabkan upaya pemulihan sektor pariwisata semakin sulit dilakukan, terutama di daerah (kabupaten / kota / Provinsi) yang ekonominya bergantung pada kedatangan wisatawan. “Pemerintah RI sekarang mencari solusi untuk Bali. Kemenlu mengimbau agar WNI membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan mendesak.
Menurut Mahendra, kasus Corona di seluruh dunia per tanggal 8 September 2020 berada di kisaran 27,4 juta kasus menyebar di 213 negara. Sementara di Indonesia, kasus Corona terus melonjak. Tercatat 8 September 2020, kasus Corona tembus di angka 200.035 setelah sehari sebelumnya berada di angka 196.989.
Dalam program Sapa Indonesia Malam Selasa 8 September 2020, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengimbau masyarakat membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan mendesak.
Sementara bagi WNI yang telah menetap di luar negeri, pemerintah telah memberikan bantuan logistik untuk seluruh warga yang terdampak Covid-19.
Hal yang sama dilakukan 59 negara yang melarang warga Indonesia masuk ke wilayah negaranya. Di antaranya Amerika Serikat, Spanyol, Italia, Uni Emirat Arab, Palestina.
Dalam akun Instagram @safetravel.kemenlu, pemerintah merilis kebijakan negara-negara terkait warga negara lain dalam mengatasi Covid-19.
Salah satu negara Malesia yang membatasi kunjungan warga negara Indonesia. Sejauh ini, Malaysia memberlakukan larangan masuk ke wilayahnya bagi warga 23 negara.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan, “kami akan menambah lebih banyak negara dengan risiko tinggi yang memiliki lebih dari 150.00 kasus positif dalam daftar. Warga mereka akan dilarang masuk Malaysia.
Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menjelaskan pemerintah Malaysia akan terus melakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut. Warga Indonesia yang saat ini berada di Malaysia juga diimbau berkomunikasi dengan pihak terkait. (bd)