JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com) – Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, menuntut pihak Komisi pemberantasan korupsi (KPK) memecat Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Aris Budiman dicopot dari jabatannya dan dikembalikan ke institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Tuntutan ini disampaikan menyusul pertemuan Aris dengan Panitia Khusus Hak Angket (Pansus Angket) KPK, Selasa, 29 Agustus 2017 malam.
“Aris Budiman melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkannya untuk hadir dalam pansus, lantaran sikap KPK jelas tidak mengakui pansus yang dibentuk DPR,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa dalam siaran persnya, Rabu, 30 Agustus 2017.
Selain meminta pemecatan, koalisi juga meminta KPK mengevaluasi penyidik Polri di KPK dan melakukan perekrutan penyidik sendiri. Seruan juga dilayangkan kepada pemerintah agar menghentikan dan mengevaluasi pihak-pihak yang dianggap melemahkan KPK, yakni termasuk Pansus Angket dan Polri.
“Kami juga meminta kepolisian memberikan sanksi kepada Aris Budiman yang tidak mengikuti aturan dalam penugasan di KPK,” kata Alghif.
Dari Catatan Koalisi ada tiga poin penting tentang pelanggaran yang dilakukan Aris. Pertama, kedatangan Aris memenuhi undangan Pansus KPK merupakan tindakan mendahulukan kepentingan dan kehormatannya sendiri dan di sisi lain menunjukkan sikap tidak loyal kepada lembaga tempatnya bertugas.
Kedua, koalisi menilai Aris mencemarkan nama baik KPK dengan menyebutkan ada friksi dan kelompok di dalam tubuh lembaga antirasuah ini.
Soalnya, di dalam pertemuan tersebut Aris menyampaikan keterangan yang mendiskreditkan Novel Baswedan dan Wadah Pegawai KPK, dan
Pelanggaran yang ketiga terkait dengan asas profesionalisme yang mengharuskan setiap insan KPK patuh dan konsisten terhadap Standar Operasi Baku.
“Menghadiri suatu acara juga seharusnya sepengetahuan dan seizin pimpinan,” Ucap Alghif.
Aris Budiman dipanggil oleh Pansus Angket KPK terkait dengan kesaksian Miryam S. Haryani dalam penyidikan perkara korupsi e-KTP. Dalam rekaman penyidikan yang diputar di persidangan, Direktur Penyidikan KPK disebut sebagai pihak yang meminta uang Rp 2 miliar jika Miryam ingin “diamankan”.
Aris Budiman menghadiri undangan Pansus Angket meski tak mendapat izin dari pimpinan KPK. Dia mengaku kedatangannya sebagai bentuk tanggung jawab seorang warga negara. Aris menegaskan kehadiran ke DPR bukan secara personal, namun bagian tanggung jawabnya terhadap negara.
Pemanggilan Aris salah satunya untuk mengkonfirmasi soal kabar kedatangannya ke DPR dan dugaan menerima uang Rp 2 miliar. “Saya juga menyatakan saya tidak mengenal anggota DPR dan apalagi menerima uang,” ujar Aris.
Menurut Aris, semua tugas DPR telah diatur oleh konstitusi. Ia pun menyebutkan berdasarkan keterangan sejumlah ahli, pansus tersebut legal. “Soal dipepat tentu ada proses-proses di dalam KPK untuk memecat seseorang,” kata Aris di DPR, Selasa, 29 Agustus 2017.