JAKART, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penahanan terhadap Anggota DPR RI Alex Noerdin. Kamis (16/09).
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) itu ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Selain itu Kejaksaan Agung juga menetapkan Muddai Madang sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Supardi mengemukakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, setelah diperiksa sebagai saksi selama 6 jam oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PT. PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” terang Supardi.
Supardi menjelaskan kedua tersangka itu akan ditahan dirumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. PDPE.
Untuk Alex Noerdien anggota Komisi VII dari fraksi Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK. Sedangkan, Mudai Madang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021.
Sebelumnya tim penyidik Kejagung juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya eks Direktur Utama PDPDE Provinsi Sumatra Selatan merangkap jabatan sebagai Direktur PT. PDPDE Gas Caca Isa Saleh S dan eks Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) merangkap Direktur PDPE Gas yaitu A Yaniarsyah Hasan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta selatan.
Perkara korupsi tersebut berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.
Namun, pada praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PT PDPE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.
PT. PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp 38 miliar dan dipotong utang saham Rp 8 miliar.
Bersihnya kurang lebih Rp 30 miliar selama 9 tahun. Sebaliknya, PT. PDPE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp 977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp 711 miliar. (bd)