PEKALONGAN, NusantaraPosOnline.Com-Suhadi alias Grandong (36) warga Desa Rowolaku, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, ditangkap oleh anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan Rabu (3/4/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pasalnya ia diduga telah berulangkali mencabuli dan memukuli, salah seorang siswi berinisial ADM (15) warga Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Perbutan bejat suhardi engan ancaman akan menyebar foto bugil korban jika menolak.
Suhardi ditangkap polisi saat berada dirumahnya dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kasubbag Humas Iptu Akrom Polres Pekalongan, ia mengatakan, penangkapan tersangka atas dasar laporan dari masyarakat kepihak kepolisian. Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan keterangan dari saksi pelapor, saksi korban dan saksi lainnya.
“Tadi tersangka bisa ditangkap dan diamankan oleh petugas,” Kata Iptu Akrom.
Iptu Akrom, menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban yang berinisial ADM (15) yang merupakan warga Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan menelpon kerabatnya dan memberitahukan bahwa ia telah ditampar oleh tersangka.
Saat kerabatnya tersebut menanyakan sebab-sebab kenapa ia ditampar tersangka.
Korban ADM mengaku bahwa dirinya sering disetubuhi oleh tersangka sejak dua tahun lalu, yakni dari tahun 2016 sampai dengan tanggal 02 Maret 2019.
Korban juga mengatakan kenapa ia bersedia disetubuhi tersangka, karena korban mendapatkan ancaman dari tersangka bahwa tersangka akan menyebarkan foto telanjangnya apabila tidak menurutinya.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan dan sedang dalam pemeriksaan.” Terang Kasubbag Humas. (jun)