Astaga ! Adik Kades Jogoroto, Perbaiki Jalan Rabad Beton, Setelah Kasus DD Dilaporkan Kejari

Jalan rabad beton didusun Jakung, sedang diperbaiki. Jum’at (23/11/2018), perbaikan tersebut berdalih atas perintah Kejaksaan negeri Jombang

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Ketua tim pengelola (TPK) Dana desa, Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa timur, Bagus yusuf, akhirnya memperbaiki bangunan jalan rabad beton, di desa setempat, yang sebelumnya sudah hancur. Perbaikan jalan rabad beton tersebut berkaitan dengan kasus penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2017  di desa Jogoroto.

Adapun jalan yang diperbaiki tersebut berlokasi di dusun Jakung, dan jalan tersebut bermasalah, karena sedang dilaporkan oleh Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) kepada Kejaksaan negeri Jombang pada Rabu 7 November 2018 lalu. Anehnya perbaikan jalan dilakukan oleh Bagus yusuf (Adik ipar Kades Jogoroto) setelah dilaporkan Lsm Arak di Kejari Jombang.

Jalan rabad beton didusun Jakung, yang sudah rusak parah, sebelum diperbaiki.

“Dengan adanya perbaikan yang dilakukan oleh TPK Dana desa, Desa Jogoroto, ini justru membuktikan bahwa proyek pembangunan jalan didusun Jakung tersebut. Benar-benar ada penyimpangan. Kami berharap Kejari Jombang, segera menangkap Kepala desa Jogoroto Sudadi, dan adik iparnya Bagus yusuf.“ Kata Koordinator Lsm Arak, Safri nawawi.

Menurut safri, dengan adanya perbaikan jalan didusun Jakung tersebut, membuktikan adanya penyimpangan dalam pembangunan jalan tersebut pada tahun 2015 dan 2017 lalu. Penyimpangan tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara, jadi Kejaksaan harus melakukan penindakan hukum represif. Meski pemerintah desa sudah melakukan perbaikan jalan di dusun Jakung tidak menghapus pidana.

“Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-undang No : 31 Th 2009 tentang pemberantasan Tipikor, yang sebagaimana diubah dengan UU No : 20 Th  2001, yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi. Jadi tidak ada alasan buat Kejari Jombang, memberhentikan pengusutan kasus dugaan penyimpangan pembangunan jalan di  Dusun Jakung tahun 2015 dan 2017 tersebut.” Tegas Safri.

Jalan rabad beton didusun Jakung, sedang diperbaiki. Jum’at (23/11/2018), perbaikan tersebut berdalih atas perintah Kejaksaan negeri Jombang.

Safri menegaskan bahwa pembangunan jalan didusun Jakung, desa Jogoroto, yang dibiayai dari Dana desa tahun 2015 dan 2017 tersebut, jelas-jelas terjadi penyimpangan. Sebab perencanaan pembangunan jalan pasti dibuat agar jalan bisa digunakan dalam waktu yang panjang minimal 5 tahum, bahkan lebih. Sedangkan jalan didusun Jakung, baru satu tahun sudah hancur.

“Kalau pembangunan jalan didusun Jakung tahun 2015 dan 2017, dilaksanakan sesuai perencanaan tidak mungkin jalan hanya satu tahun sudah hancur. Ini bisa pasti pelaksanaan tidak sesuai perencanaan. Dilapangan kami temukan jalan rabad beton yang dibangun tahun 2017 sudah rusak. Hampir semua permukaan jalan rabad beton sudah terkelupas.” Kata Safri.

Safri mengatakan kerusakan jalan rabad beton yang dibangun tahun 2017 didusun Jakung, bukan karena faktor kohar atau banjir. Tapi karena buruknya mutu beton yang digunakan untuk bahan pembuatan jalan tersebut.  Hal tu terlihat dengan jelas hampir semua permukaan jalan sudah terkelupas.

Kasus pembangunan jalan didusun Jakung ini berawal tahun 2015 lalu. Tahun 2015 Pemdes Jogoroto, membangun jalan aspal lapen volume 2.70 x 432 m, yang dibiayai dari DD tahun 2015 sebesar Rp 114.385.000. Jalan tersebut baru beberapa bulan selesai dibangun sudah hancur.

Kemudian tahun 2017 dianggarkan lagi untuk pembangunan jalan rabad beton, dilokasi dan titik yang sama (Diatas jalan aspal lapen tahun 2015) di dusun Jakung, sepanjang 290 m, dan lebar 4 m, dibiayai dari DD 2017 sebesar Rp 204.120.500, baru beberapa bulan bangunan jalan rabad beton tersebut juga sudah rusak. Kerusakan berupa pecah-pecah, dan hampir semua permukaan jalan rabad beton terkelupas, karena aus atau pretel.

Menurut hasil temuan yang dirilis Lsm Arak, bahwa perencaaan pembangunan jalan pasti dirancang agar jalan bisa dipergunakan dalam jangka waktu yang lama, minimal 6 sampai 7 tahun bahkan lebih. Dengan adanya kerusakan hancurnya jalan aspal lapen yang dibangun tahun 2015, dan rusaknya jalan rabad beton tahun 2017 tersebut, Lsm Arak menuding, proyek jalan yang dikerjakan adik ipar kepala desa tersebut, ada dugaan penyimpangan.

Kantor Kejaksaan Negeri Jombang

Pada Rabu 7 November 2018,  Lsm Arak melaporkan Kepala desa Jogoroto Sudadi, dan adik iparnya Bagus yusuf, ke Kejaksaan negeri Jombang. Alasan Lsm Arak melaporkan kedua orang tersebut, karena dua kakak beradik tersebut adalah orang yang paling bertangung jawab terhadap proyek DD didesa Jogoroto, karena kedua orang inilah yang memonopoli pelaksanaan DD didesa tersebut.

Adapun materi laporkan ada dua kegiatan yaitu : Satu :  Dugaan penyimpangan pelaksanaan pembangunan jalan aspal lapen di dusun Jakung, dengan volume 2.70 x 432 m, yang dibiayai dari DD tahun 2015 sebesar Rp 114.385.000. Jalan tersebut baru beberapa bulan selesai dibangun sudah hancur. Dan yang Kedua : Dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan rabad beton dilokasi dan tempat yang sama (dusun Jakung) volume bangunan 290 x 4 m, yang dibiayai dari DD tahun 2017 sebesar Rp 204.120.500. Bangunan jalan rabad beton tersebut baru beberapa bulan dibangun sudah rusak, pecah-pecah, dan permukaan jalan sudah banyak yang terkelupas.

Setelah dilaporkan Lsm Arak, selanjutnya Rabu 22 November 2018,  Bagus yusuf memperbaiki jalan rabad beton yang rusak tersebut. Perbaikan berupa penambahan ketebalan (pengecoran bagian atas permukaan jalan rabat beton) dengan ketebalan 0,05 m (5 Cm).

Anehnya setelah adanya perbaikan jalan didusun Jakung tersebut, dua orang warga desa Jogoroto, menelpon redaksi NusantaraPosOnline.Com, dan mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. Bahkan sang penelpon memberitahu bahwa Kades Jogoroto Sudadi sudah meloby pihak Kejaksaan negeri Jombang, dan  sudah ada kong-kalikong antara pihak Kejaksaan negeri Jombang dengan Pemerintah Desa Jogoroto. untuk menutup kasus ini.

Terkait hal tersebut Ketua TPK Dana desa, Desa Jogoroto, Bagus yusuf, ia mengaku bahwa kepala desa Jogoroto sudah dipanggil Kejaksaan, dan diperintahkan untuk memperbaiki jaln tersebut.

“Kasus ini sudah ditangani Kejaksaan, Kades sudah dipanggil oleh Kejaksaan, dan diperintahkan untuk memperbaiki. Sekarang sudah saya perbaiki. Perbaikan berupa penambahan ketebalan jalan sebanyak 5 Cm. Sekarang sudah diperbaiki kan sudah tidak ada yang dirugikan.” Kata Bagus yusuf, kepada NusantaraPosOnline.Com, di lokasi pembangunan jalan didusun Jakung. Jum’at (23/11/2018).

Lalu dana dari mana uang untuk perbaikan tersebut ? “Saya habis banyak untuk memperbaiki, jalan ini, dananya berasal dari dana pribadi.” Tambah, Bagus Yusuf.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan negeri Jombang, Harry Rachmad, SH, ia mengatakan kami belum memanggil secara resmi, mereka yang datang sendiri ke Kejaksaan, mereka datang ke Kejaksaan sudah dua kali, untuk klarifikasi saja. Ia juga membantah memerintahkan agar jalan tersebut diperbaiki.

“Pertama mereka datang ke Kejari (Kejaksaan), selanjutnya berikutnya datang lagi kesini jadi dua kali datang ke Kejaksaan, tapi mereka belum kami panggil resmi, itu inisiatif mereka sendiri, untuk klarifikasi.”  Kata Harry Rachmad. Kepada NusantaraPosOnline.Com, Senin (26/11/2018) pagi.

Hary, menambahkan kami juga tidak pernah memerintahkan agar jalan tersebut diperbaiki.

“Terkait laporan Lsm Arak, tetap akan diproses, akan kami pelajari dulu, kalau ditemukan ada kerugian Negara tetap akan kami proses hukum.” Katanya.

Sebagai informasi, dari sekian banyak penyimpangan Dana desa di kabupaten Jombang, belum ada satupun yang diproses hukum oleh Kejaksaan negeri Jombang. (Rin/Why/Dwy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!