Awass ! Mulai 1 April 2022, Mengebut 120 Km Per Jam di Tol Bakal Kena Tilang

FOTO : Ilustrasi Mengebut 120 Km Per Jam di Tol Bakal Kena Tilang. Ist

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mulai 1 April 2022 mendatang, Korlantas Polri dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.

Speed camera akan mulai dipasang di jalan tol untuk mengintai pengemudi mobil yang melewati batas kecepatan laju mobil.

Akan ada dua jenis pelanggaran yang akan diberlakukan adalah over dimension dan overloading (ODOL), serta batas kecepatan yaitu 60-100km/jam.

Batas kecepatan tersebut ditentukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen, Aan Suhanan, menyatakan bahwa mobil yang melaju di atas 120km/jam sudah pasti akan terekam dan akan segera dikirimkan surat denda.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (KPJ), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Berikut ini adalah rincian aturan kecepatan kendaraan terbaru :

  1. Paling rendah 60 KPJ dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
  2. Paling tinggi 80 KPJ untuk jalan antar kota.
  3. Paling tinggi 50 KPJ untuk kawasan perkotaan. d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan tercapture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucap Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, Sabtu (26/3/2022).

Ia menjelaskan, saat ini, sudah terpasang lima (5) kamera di jalan tol yang tersebar mulai dari Jakarta hingga Jawa Timur.

Ia menjelaskan, saat ini, sudah ada beberapa titik daerah rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa sudah terpasang kamera e-TLE yang akan meng-capture pelanggaran kecepatan.

“Saat ini sudah terpasang lima titik kamera di jalan tol yang tersebar mulai dari Jakarta hingga Jawa Timur, yang sudah dipastikan bakal menjadi lokasi penerapan e-tilang.” Pungkasnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!