SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Tahun ini Dinas perikanan dan kelautan (DPK) Provinsi Jawa timur, akan memberikan bantuan hibah kepada nelayan di kabupaten Trenggalek Jawa timur.
Bantuan tersebut berupa kranjang ikan, dan Trolly yang dibiayai dari APBD Jawa timur 2017 sebesar Rp 4.394.478.000. Lelang proyek diikuti 68 perusahaan rekanan. Dan hanya 5 perusahaan yang mengajukan penawaran. Lelang dimenangkan oleh CV PETRA JAYA (CV PJ) dengan nilai penawaran Rp 4.349.950.000 (sudah mendekati HPS). Dan CV PJ selaku perusahaan pemenang lelang, dengan penawaran terendah nomor empat.
Dari penelusuran NusantaraPosOnline.Com, pada LPSE Pimvrop Jawa timur, jadwal penandatanganan kontrak yaitu pada tanggal 19 – 24 Juli 2017. Namun anehnya hingga saat ini program tersebut belum terealisasi, yaitu belum diserahkan kepada nelayan kabupaten Trenggalek.
Menurut Amran, salah seorang nelayan Trenggalek, ia mengatakan saya dengar-dengar pada Rabu malam 22 November 2017 sudah ada pejabat dari DPK Jatim, bernama Sukarti, bersama rombongan, satu mobil, datang ke PPI Prigi, untuk meminta nelayan menandatangani berita acara serah terima bantuan. Tapi acara tersebut batal, karena kedatangan dari LSM dan wartawan.
Pada hari Kamis 23 November 2017 para perwakilan nelayan dipanggil ke Gudang, yang ada di sekitar perumahan PPI Prigi. “Ada 11 perwakilan Kelompok usaha bersama (KUB) nelayan, yang dipanggil. Dua KUB yang jadi penjilat (cari muka) dengan pejabat langsung menandatangani berita acara. Dan yang 9 KUB menolak tanda tangan.” Terang Amran. Sabtu (2/12/2017) saat ditemui di PPI Prigi.
Amran menjelaskan, 9 KUB tersebut menolak tanda tangan, karena bantuan belum diserahkan kepada KUB nelayan. Nelayan merasa aneh, bantuan belum diserahkan tapi berita acara serah terima sudah ditandatangani.
“Namun meski 9 KUB menolak tanda tangan. Sukarti, dan rombongan tetap merayu para 9 KUB tersebut, agar tandatangan. Mereka beralasan kasian karena Sukarti, dan rombongan sudah sejak Rabu sore (22/11) menunggu di PPI Prigi. Akhirnya dari 9 KUB tersebut ada juga yang mau menandatangani berita acara serah terima bantuan hibah dari DPK Jatim tersebut.” Pungkas Amran.
Waktu itu kata Amran, perwakilan 9 KUB nelayan, sempat minta kejelasan kepada Sukarti, kapan bantuan itu diserahkan ke nelayan ?.
“Tapi Sukarti tidak bisa memberikan kepastian, dengan alasan ia hanya diberi tugas oleh DPK Jatim, datang ke PPI Prigi, untuk minta tanda tangan 11 KUB nelayan. Yang bisa memutuskan hari dan tanggal, bantuan tersebut diserahkan ke KUB Nelayan, itu kepala DPK Jatim.” Ucap Amran menirukan jawaban Sukarti.
Jadi inikan aneh berita acara serah terima bantuan sudah ditanda tangani, tapi sampai hari ini bantuan belum diserahkan kepada nelayan. Belum ada kepastian kapan bantuan tersebut diserahkan.
Amran menduga, belum diserahnya bantuan tersebut, terkait adanya kong-kalikong siapa yang akan mengelola bantuan tersebut. “Nelayan menghawatirkan bantuan hanya diatas namakan untuk nelayan tapi yang mengelola bukan KUB nelayan. tapi pihak PPI Prigi, atau pihak-pihak lain, lalu nelayan diminta uang sewa jika ingin menggunakan kranjang dan Trolly tersebut.” Tegas Amran.
Terkait hal tersebut, kepala DPK Jatim, Ir Heru cahyono, masih sulit untuk dimintai konfermasi. (skd/yan)