Hukrim

Bawa 8 Paket Sabu, Oknum Polisi Ditangkap di Serang

×

Bawa 8 Paket Sabu, Oknum Polisi Ditangkap di Serang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi oknum polisi di Serang, ditangkap bawa sabu

SERANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang oknum polisi berinisial LBN (36) diringkus petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten di.

Informasi yang dihimpun, oknum bintara Polri yang bertugas di Polres Pandeglang itu kedapatan membawa delapan paket sabu-sabu. Dia ditangkap pada 14 Januari 2022  lalu di pinggir jalan tepatnya di persimpangan lampu merah Warung Pojok, Kecamatan Serang, Kota Serang.

LBN ditangkap pada pukul 21.45 WIB. Saat tengah mengendarai motor Honda Scoopy di Jalan Raya Serang-Pandeglang dihentikan petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten. Saat digeledah polisi menemukan delapan paket sabu-sabu, di dalam dashboard sepeda motor yang ditungangi LBN.

Dari keterangan LBN, narkoba itu baru saja di dapat dari seorang pengedar berinisial JR, warga Kota Serang.

Guna penyelidikan lebih lanjut, LBN dibawa ke Mapolda Banten. Setelah diperiksa, LBN diketahui merupakan anggota polri aktif di wilayah hukum Polda Banten.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Firman Hamid membenarkan adanya penangkapan anggota Polri tersebut. Pelaku diamankan pada Januari 2022 lalu. “Pelaku diamakan satu bulan yang lalu, sekarang sedang menjalani proses hukum. Terkait pemberitaan coba koordinasi kepada Bidhumas.” Ungkap Firman. Sabtu (5/2/2022). Namun ia, tak menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengaku ia belum mengetahui peristiwa tersebut. “Terkait masalah ini, kami belum dapat info (dari Ditresnarkoba),” Ungkapnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!