EMPAT LAWANG, NusantaraPosOnline.Com-Bawa kabur anak dibawah umur, Elang Giota (25), warga Desa Karang Dapo Lama Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang, di tangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas. Sabtu, (2/3) sekitar pukul 02.30 dini hari.
Penangkapan dilakukan karena ulah tersangka yang membawa lari Lus (14), gadis dibawah umur, warga Desa Marga Tani Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura). Ulah tersangka dilaporkan oleh Sab, yang merupakan kakek korban.
Korban dibawa kabur oleh tersangka
kurang lebih selama 10 hari ke daerah Empat Lawang. Selama dengan pelaku,
korban sudah berulang kali diajak pelaku melakukan hubungan suami isteri. Bahkan
saat ditangkap, pelaku dan korban sudah berencana untuk menikah sirih atau
dibawah tangan, karena korban masih dibawah umur.
Pihak kepolisian menyebut, laporan dari keluarga, korban kabur dari rumah pada
tanggal 19 Februari lalu. Korban berangkat sendiri menemui pelaku ke Tebing
Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Keduanya bertemu dan menginap di salah satu
penginapan di Tebing Tinggi. Korban juga sempat diajak pelaku menginap di
rompok kebun kopi milik kakak pelaku di daerah Talang Padang, Empat Lawang. Selama
bersama pelaku, korban sudah berulang kali “digarap” oleh
pelaku.
“Kami berkenalan lewat Facebok, kemudian mulai pacaran sejak bulan Januari
lalu,” kata pelaku kepada polisi.
Kapolsek Jayaloka, Iptu Rosidi mengatakan, saat ditangkap pelaku sama sekali
tidak melakukan perlawanan. Pihak keluarga pelaku juga tidak menolak saat
pelaku dan korban hendak dibawa dan diamankan ke Polsek Jayaloka.
“Saat kita amankan pelaku dan korban sedang berada dirumah pelaku di Desa
Karang Dapo Lama, Empat Lawang, dan mereka berencana mau melakukan nikah
dibawah tangan,”ujarnya. (jn)