JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Ketahuan bawa sabu-sabu, M Fauzi (32) warga dusun / desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang diringkus Unit Reskrim Polsek Mojowarno. Kamis (17/12/2021).
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengtakan, kita tangkap seorang pelaku atas nama M Fauzi warga dusun / desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang. “Yang bersangkutan kita amankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.” Kata Yogas. Kamis (17/12/2021).
Yogas menerangkan, berawal pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 pihak Polsek Mojowarno Kabupaten Jombang, mendapatkan informasi bahwa ada seseorang di daerah Dusun / Desa Catakgayam, yang diduga terlibat kasus sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polsek Mojowarno bergerak melakukan penyelidikan. Selanjutnya Pada hari Kamis 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.30 WIB anggota Reskrim Polsek Mojowarno, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang atas nama M Fauzi alias Mbahji. Ia ditangkap di rumahnya di dusun / desa Catakgayam.” Kata Yogas.
Ia menambahkan, selanjutnya setelah dilakukan introgasi tersangka taka dapat mengelak, ia mengakui perbuatanya.
“Dalam penangkapan ini, kita mengamakanan tersangka beserta barang bukti, diantaranya adalah : 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,88 gram; 1 plastik klip berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,18 gram; 2 plastik klip berisi sisa sabu dengan berat kotor masing masing 0,16 gram; 1 buah handphone warna hitam merk LG -K430ds tanpa kartu dan baterai; 1set alat hisap sabu; dan 1buah korek api warna biru.” Imbuh Yogas.
Atas kejadian tersebut tersangka dibawa ke Polsek Mojowarno guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Mojowarno.
“Akibat perbuatanya tersangka M Fauzi alias Mbahji, dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya. (Why)











