JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Petugas gabungan dari Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang berhasil mengagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) Madu Kismo. Di di exit tol Tembelang, Kabupaten Jombang. Selasa (6/6/2023).
Dalam penindakana ini petugas berhasil menyita sebanyak 22.480 batang. Ribuan batang rokok ilegal ini, berasal dari wilayah Jawa Timur tujuannya ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan penindakan.

“Hasil dari penindakan tersebut, sebanyak 22.480 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil disita oleh petugas. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 28.212.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19.336.060.” Ujarnya.
Petugas melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan penindakan. “Kemudian dihentikan di exit tol Tembelang. Ini dari Jawa Timur tujuannya ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat,” bebernya.
Melalui sinergi bersama antara Bea Cukai Kediri dan Satpol PP kabupaten Jombang diharapkan semangat gempur rokok ilegal dapat terus ditingkatkan, sehingga peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan. ***










