JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dalam rangkamelakukan pemberantasan peredaran rokok elegal atau rokok tanpa cukai, baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Jombang Jawa timur, melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jombang, melaksanakan kegiatan sosialisasi di bidang cukai hasil tembakau.

Acara tersebut dilaksanakan pada Kamis (27/6/2019) lalu, bertempat di Balai Desa Made Kecamatan Kudu, kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama antara Diskominfo Jombang, dan Bea Cukai Kediri.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Adiek Marga Rahardja hadir sebagai pembicara. Dalam sosialisasi tersebut juga dihadiri Camat Kudu, dan Kepala bidang Komunikasi informasi pablik Diskominfo Jombang.
Adapun yang menjadi peserta sosialisasi mengundang Pemerintah Kecamatan Kudu. para kepala Desa, kepala Dusun, Ketua RT/ RW, petani tembakau, tokoh Masyarakat serta Karang Taruna di wilayah Kecamatan Kudu, acara ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait pemanfaatan Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) serta mengajak mereka ikut andil dalam mencegah peredaran rokok ilegal.

Dalam pemaparan materinya Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Adiek Marga memaparkan penerimaan DBHCHT tahun 2019.
“Untuk seluruh wilayah Jawa timur totalnya mencapai Rp 1,6 triliun, sedangkan untuk kabupaten Jombang tahun ini mendapat Rp 34 milyar, meningkat dari tahun sebelumnya, tahun 2017 lalu DBHCHT Jombang sebesar Rp 30 milyar, kemudian naik jadi Rp 31 milyar tahun 2018.” Terangya.
DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai illegal, dan untuk mendanai program kegiatan yang di prioritaskan untuk Jaminan kesehatan nasional.
“Banyak manfaat yang diterima kembali oleh masyarakat dari DBHCHT tersebut, maka dari itu kami mengajak masyarakat untuk ikut bersama memberantas peredaran rokok ilegal agar penerimaan negara bisa maksimal,” ujarnya

Beliau juga menjelaskan kepada peserta yang hadir tentang ciri-ciri rokok illegal, atau rokok polos, yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai rusak dan pita cukai palsu, selain itu ciri yang paling mudah dikenali dari rokok ilegal adalah harga jualnya yang jauh lebih murah dari rokok lainnya di pasaran. Penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai
“Jika ada yang menawarkan kepada bapak atau ibu rokok ilegal seperti yang sudah saya jelaskan jangan dibeli. mohon segera laporkan ke nomor telepon 081335672009 hotline layanan Bea Cukai Kediri, dan akan segera kami tindak lanjuti laporan tersebut.” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Jombang, Budi Winarno, dalam paparanya ia mengatakan dana DBHCHT sangat bermanfaat bagi Kabupaten Jombang, demi mendukung program jaminan kesehatan nasional demi tercapainya Jombang berkarakter dan berdaya saing. Hadir dalam sosialisasi itu jajaran Muspika Kudu, petani tembakau serta stikholder terkait.
Tim dari Diskominfo Jombang bersama Bea Cukai Kediri dan Pemerintah Kecamatan Kudu juga mengunjungi beberapa toko yang menjual rokok di sekitar Balai Desa Made untuk diberikan pengenalan terkait pita cukai dan ciri-ciri rokok ilegal. (Rin)










