JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com- Carut-marut pengelolaan proyek Penunjukan Langsung (PL) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Pemerintah Kabupaten Jombang tahun anggaran 2016, dikeluhkan pemborong.
Pasalnya ada pemborong yang mengaku sejak 2016 lalu hingga saat ini proyek yang ia kerjakan belum dibayar sama sekali.
Surawi, warga Kecamatan Bareng Jombang, ia mengaku pada tahun 2016 lalu mengerjakan 2 paket proyek PL dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, dari 2 paket tersebut, ada 1 paket pekerjaan yang sampai hari ini belum dibayar sepeserpun.
“Satu paket pekerjaan yang belum dibayar tersebut adalah paket pekerjaan Pemeliharaan berkala Jaringan Irigasi, dengan nilai paket Rp 192.405.000. Pekerjaan dilapangan berupa pasangan batu kali. Lokasi pekerjaan di desa Keras, Kecamatan Diwek, Jombang. ” Kata Surawi. Kepada NusantaraPosOnline.Com. Selasa (5/2).
Pekerjaan Pemeliharaan berkala Jaringan Irigasi, sudah berhasil saya kerjakan sebelum akhir tahun 2016 tanpa ada masalah. Tapi sampai hari ini saya belum menerima bayaran sama sekali dari Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, dan rekannya.
“Saya berharap Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, dan rekanya segera membayar uang proyek tersebut. Saat ini saya sudah didampingi Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) untuk menagih uang tersebut. Jika tidak segera dibayar kami akan melaporkan pihak Dinas dan rekananya, kepada aparat penegak hukum.” Kata Surawi.
Surawi juga menjelaskan, kejadian ini bermula tahun 2016 lalu, saya (Surawi) mendapat tawaran dari kontraktor bernama Andi, warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang, untuk mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Jaringan Irigasi, dengan nilai paket Rp 192.405.000.
“Selanjutnya Andi, memberikan Gambar proyek, dan Rencana anggaran belanja (RAB) ke saya (Surawi), setelah gambar dan RAB saya terima dari Andi. Saya langsung mengerjakan proyek tersebut, dan proyek saya selesaikan sebelum akhir Desember 2016, nah setelah proyek selesai sampai hari ini Andi maupun dinas tidak membayar pekerjaan tersebut.” Ungkap Surawi, sambil menunjukan gambar bangunan dan RAB proyek yang ia kerjakan.
Surawi mengaku siap mendatangkan tukang-tukang (tenaga kerja) ia pekerjakan untuk mengerjakan proyek PL milik Dinas Pekerjaan Umum Pengairan tersebut.
“Saya siap mendatangkan pekerja ke penegak hukum, untuk membuktikan bahwa saya benar-benar mengerjakan, dan membeli material. Untuk pengerjaan proyek tersebut.” Tegasnya.
Koordinator Lsm Arak Safri nawawi, kami sudah mencium ada praktek jual beli proyek PL di Dinas PU Pengairan tahun 2016 lalu, kami sudah mengantongi data-data dan nama-nama kontraktor yang menjadi pengepul proyek PL di Instansi tersebut.
“Namun sebelum kami mengambil langkah hukum, kami berharap Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, dan rekananya (Andi), segera menyelesaikan pembayaran pekerjaan yang belum dibayar tersebut kepada Surawi.” Ujar Safri.
Menurut safri, memang Surawi mendapatkan pekerjaan tersebut dari kontraktor bernama Andi, tapi pemilik pekerjaan adalah Dinas PU Pengairan. Jadi apapun alasanya Dinas tidak bisa lepas dari tangung jawab.
“Ini membuktikan buruknya managemen proyek PL di Dinas PU pengairan Jombang, Kuasa penguna anggaran (KPA), dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) harus bertanggung jawab baik secara moral maupun secara hukum. Karena meski KPA dan PPK tidak menikmati uang proyek tersebut, tapi perbuatan KPA dan PPK telah menguntungkan orang lain yaitu kontraktor bernama Andi. Oleh karena itulah KPA dan PPK harus bertangung jawab.” Tegas Safri.
Jadi jika KPA, PPK, dan Andi, tidak segera membayar proyek Pemeliharaan berkala Jaringan Irigasi, senilai Rp 192.405.000 (dipotong pajak), maka kami pastikan melaporkan masalah ini keaparat penegak hukum. Ujarnya.
Terkait hal tersebut, kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Jombang, Hari Utomo, saat hendak dimintai konfermasi dikantornya, ia tidak ada ditempat, dan beberapa kali ponselnya dihubungi namun tidak tersambung. (rin/why)