Hukrim

Bos PT Rimo International Teddy Tjokrosaputro Divonis 12 Tahun Bui Dikasus Asabri

×

Bos PT Rimo International Teddy Tjokrosaputro Divonis 12 Tahun Bui Dikasus Asabri

Sebarkan artikel ini
Dirut PT Rimo International Tbk, Teddy Tjokrosaputro

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Terdakwa Diretur Utama (Dirut) PT Rimo International Tbk, Teddy Tjokrosaputro, yang merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rabu (3/7/2022).

Teddy terbukti secara sayh dan meyakinkan, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019.

“Mengadili,  terdakwa Teddy Tjokrosapoetro menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.” Kata Hakim ketua IG Eko Purwanto dalam amar putusannya. Rabu (3/8/2022).

Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Teddy bersama-sama saksi Benny Tjokrosaputro telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan Teddy terkait transaksi saham Rimo, Nusa, dan Posa dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal. Teddy juga tidak mengakui kesalahannya.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 20.832.107.126 (Rp20,8 milir) kepada Teddy. Dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti.

Pertama, satu unit mobil BMW metalik, beserta satu lembar STNK no. 04500094.C, Nomor Polisi B1136 SAQ, nama pemilik PT Rimo Int Lestari Tbk, BMW Type 520I G30 CKD AT tahun pembuatan 2018 metalik nomor mesin 21355310.

Kedua, satu unit mobil BMW hitam metalik beserta satu lembar STNK Nomor :15351638/MJ/2017 Nama pemilik PT Rimo Int Lestari Tbk, BMW Type 520I CKD AT, tahun pembuatan 2017, Nomor mesin A7131462, hitam metalik No Pol B1347 SAO.

Ketiga, tanah/bangunan yang beralamat pada Kecamatan Sumbawa, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02639, Nomor Surat Ukur 00149/2013, NIB 02699, luas 9978 m² atas nama Teddy Tjokrosapoetro, perolehan tahun 2018.

Keempat, tanah/bangunan yang beralamat pada Kelurahan Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03502 Nomor Surat Ukur 02242/SEBATU/2017, NIB 02631 luas 494 m² atas nama Teddy Tjokrosapoetro, perolehan tahun 2017.

Kelima, tanah/bangunan yang beralamat pada Kelurahan Sebatu, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, Kota Jakarta Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10634 Nomor Surat Ukur 05692/2006, NIB 05692, luas 573 m² atas nama Teddy Tjokrosapoetro, perolehan tahun 2019.

“Seluruhnya dinyatakan dirampas untuk negara sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.

Ketentuan, lanjut Ketut, apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada terdakwa Teddy Tjokrosaputro. Namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dan terdakwa membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sedangkan jika terdakwa Teddy Tjokrosaputro tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun atau apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan barang bukti.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar dana hasil operasional pengelolaan Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta (yang berdiri di atas Barang Bukti Kode JJ No. 1, 2, dan 3), yang tercatat dalam rekening Bersama (Escrow Account) pada Bank BNI 133-828-7798 antara PT Sinergi Megah Internusa (PT SMI) dan PT Hotel Indonesia Natour (PT HIN) sebagai rekening penampung hasil operasional, yang nilainya ditentukan sesuai saldo pada saat pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap terhadap barang bukti dimaksud, dikembalikan kepada PT Sinergi Megah Internusa, Tbk.

“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” katanya.

Vonis itu 2 tahun lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Teddy selama 18 tahun penjara denda sebesar Rp 5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan. Teddy dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PT. Asabri.

Atas vonis tersebut, Baik Teddy maupun jaksa penuntut umum, sama-sama meminta waktu berpikir apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!