Buronan DJOKO TJANDRA alias JOE CHAN Disebut Di Indonesia, Menkumhan : Kemenkumham Tak Punya Data

Djoko Sugiarto Tjandra alias Joe Chan (tengah) buron kasus korupsi cessie Bank Bali

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan, Kemenkumham tak memiliki sistem data dan informasi terkait buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.  Yasonna mengatakan, berdasarkan data dan sistem yang dimiliki Imigrasi tak ada yang menjelaskan bahwa Djoko Tjandra telah kembali ke  Indonesia.

“Dari mana data yang menyebut bahwa dia (Djoko Tjandra) 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok,” kata  Yasonna di Jakarta, Selasa (30/6).

“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra.) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kami heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” katanya Yasonna.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan, 6 poin  kronologi status Djoko Soegiarto Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pertama, permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008 lalu, pencegahan ini berlaku selama 6 bulan.

Kedua, adanya red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009. Ketigan pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan.

“Permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB  Interpol dan Kementerian Luar Negeri,” Terang Arvin.

Kemudian, pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data  terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.  Oleh karenanya, Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari  Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020.

“Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO. Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” kata Arvin Gumilang. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!