JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Satu persatu kasus korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkuak kepablik. Kali ini tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan perkara dugaan korupsi impor garam industri di Kemendag, ke tingkat Penyidikan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, bahwa tim penyidik Kejagung telah menaikkan perkara dugaan korupsi impor garam industri di Kemendak, dari tingkat penyelidikan ke tingkat Penyidikan.
“Perkara ini bermula pada tahun 2018, kala itu Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada PT MTS, PT SM, PT UI. Dalammemberikan persetujuan ini tanpa melakukan verifikasi. Sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri. Dalam perkara ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun dia negaskan bahwa kasus ini membuat para pelaku UMKM menjadi korban.” Kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
BACA JUGA :
- Menyoal Proyek Sentra IKM Slag Alumunium Desa Bakalan Jombang Yang Serat Penyimpangan
- Menyoal Proyek Sentra IKM Slag Aluminium Rp 20,728 M Desa Bakalan Jombang (Bagian 1)
- Proyek Pematangan Lahan Sentra IKM Slag Alumunium Rp 941,818 Juta, Pemkab Jombang Serat Korupsi
Menurut Burhanudin, yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak dan menggunakan SNI artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan, Sambung Burhanuddin.
“Akibat perbuatan ini, menyebabkan terdinya kerugian keuangan atau kerugian perekonomian negara. Berdasarkan ketentuan undang-undang korupsi bukan hanya kerugian keuangan tapi perekonomian negara karena garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang impor,” Teranya.
Burhanudin juga membeberkan, berdasarkan informasi yang didapatkan penyidik Kejagung, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih.
“Nah, persetujuan impor ini, tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri. Sehingga merugikan perekonomian negara.” Pungkasnya. (Bd)