SOLO, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria berinisial DS (44 tahun) oknum guru senior sanggar beladiri takewondo di Kota Solo ditangkapa polisi. DS ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap 3 orang murid laki-laki.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pebuatan DS ini terbongkar, pertama kali diketahui oleh orang tua korban yang melapor ke Polresta Solo pada, Selasa 21 Maret 2023 lalu.
“Berdasarkan pemeriksaan yang cukup kami langsung melakukan penangkapan terhadap DS. Tersangka ditangkap di rumahnya, Rabu 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.” Kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa press di Mako Polresta Solo, Jumat (24/3/2023).
Kombes Iwan mengatakan, untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku menggunakan statusnya sebagai guru. Selain itu, DS juga mengiming-imingi korbannya akan dijadikan atlet professional, akan dibiayai turnamen dan sebagai bentuk tes kepatuhan.
“Jika ada orang tua korban atau ada pihak lain yang menjadi korban segera melapor. Sementara kami dalami ada 3 korban yang merupakan pengembangan dari laporan,” jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Tindak Pidana no. 12 tahun 2022 kekerasan seksual/pelecehan seksual. Acaman hukumannya adalah pidana penjara selama 12-15 tahun penjara.
Sementara itu, DS mengaku telah melakukan tindakan pelecehan tersebut kepada 3 orang muridnya selama 2 tahun belakangan. Alasannya melakukan tindak pencabulan tersebut karena merasa nyaman dengan anak muridnya.
“Sebenarnya ingin mengarahkan, karena mungkin terlalu sering ketemu jadi nyaman,” katanya saat ditanya alasan melakukan pencabulan.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah Iphone12 warna biru (milik DS), celana training abu-abu (milik DS), sepatu warna putih (milik korban) dan seragam taekondwo milik korban. (Jun)










