KARANGANYAR, NusantaraPosOnline.Com-Presiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah pensiun hadian dari negara, lokasinya di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang sudah mulai dibangun. Prosesi peletakan batu pertama dilakukan secara tertutup pada Senin (1/7/2024) pagi.
Rumah pensiunan Jokowi dikabarkan memiliki lahan seluas 1,2 hektare atau 12.000 meter per segi, berkali lipat luas lahan rumah pensiun mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kabar peletakan batu pertama tersebut dikonfirmasi oleh Camat Colomadu, Dwi Susilo Adi. Meski begitu, Dwi mengaku tidak hadir dalam acara tersebut.
“Nggak ada yang ngabari, betul (peletakan batu pertama), jadi begitu saya suruh anak-anak mantau di wilayah ternyata ada aktivitas peletakan batu pertama, cuma acaranya pribadi,” kata Dwi dikutif dari halaman detikJateng, Senin (1/7/2024).
Dwi menyebutkan bahwa proses peletakan batu pertama rumah Jokowi itu dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Dari kabar yang diperoleh, lanjutnya, yang datang di acara itu adalah perwakilan keluarga Jokowi.
BACA JUGA :
“Kabarnya keluarga yang hadir, tadi jam 09.00 WIB terus udah bubar. Nggak ada konfirmasi, (camat dan pihak desa) nggak ada yang diundang,” ungkapnya.
Ia menyebut, untuk pihak kontraktor dari Denpasar, Bali, yakni PT Tunas Jaya Sanur. Ia mengatakan saat ini penjagaan di lahan tersebut sudah mulai diperketat.
“Ini sudah mulai diperketat ada penjagaan Paspampres. Karena memang sekarang tidak boleh pakai drone untuk ambil gambarnya,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, sejak sepekan yang lalu rumah hadiah Negara untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar, mulai dikerjakan. Pengerjaan dimulai dari pemagaran lahan tersebut.
Rumah pensiun Jokowi berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Hadiah rumah ini akan diberikan setelah Jokowi selesai menjabat Presiden pada 2024.
Pemberian rumah untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.***
Editor : JUNSRI