PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pegawai koperasi di kota Palembang, Sumatera Selatan, bernama Anton Eka Saputra (25) tewas dibunuh oleh pengusaha sekaligus pemilik Distro Anti Mahal bernama Antoni (33). Usai dibunuh, jasad korban dikubur lalu dicor di belakang distro milik pelaku.
Pembunuhan sadis ini, dipicu karena pelaku Antoni yang sakit hati kepada korban akibat bunga utang / pinjaman Rp 5 juta berbungan sangat besar menjadi Rp 24 juta.
Jasad korban ditemukan di Distro Anti Mahal Jalan Maskarebet Raya, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang lebar, Kota Palembang, pada Rabu (26/6/2024).
Ditemukannya mayat Anton setelah polisi menangkap dua orang tersangka.
Mereka adalah Antoni (33), warga Jalan Kerinci, Komplek Kehutanan I, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Tersangka satu lagi adalah Pongki Saputra (24), warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Dan ada tersangka lain atas nama Kelvin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kini masih diburu polisi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan pembunuhan berawal pelaku Antoni yang sakit hati ditangih hutang oleh korban.
“Antoni memiliki pinjaman / hutang kepada korban sebesar Rp 5 juta lalu utang tersebut membengkak menjadi Rp 24 juta. Pelaku kecewa dan kesal karena utangnya jadi membengkak Rp 24 juta. Dan sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku,” katanya, Senin (1/7/2024).
Harryo mengungkapkan bahwa satu hari sebelum kejadian, Jumat (7/6/2024), pelaku Anton akhirnya menghubungi tersangka Kelvin untuk meminta bantuan menghabisi nyawa korban.
“Setelah itu, tersangka Kelvin mengajak teman satu kosannya yakni Pongki Saputra untuk ikut membunuh korban. Lalu pada Sabtu, 8 Juni 2024 keduanya datang ke distro dan melakukan aksi pembunuhan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Hayryo menjelaskan, pada saat hari kejadian pembunuhan, korban datang ke distro untuk menagih utang kepada Antoni. Korban pun masuk ke dalam toko dan dipersilahkan untuk duduk.
“Saat korban mengeluarkan kertas catatan dalam tasnya. Pelaku Antoni langsung memberikan isyarat dengan mengedipkan mata kepada pelaku pongki untuk memukul korban dengan kunci pas yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pelaku Antoni,” jelasnya.
Pongki pun langsung memukul kepala korban dengan kunci pas yang disimpan di bawah baju sebanyak satu kali. Usai dipukul, korban langsung tersungkur dan selanjutnya saudara Kelvin langsung menjerat leher korban dengan kabel seling.
“Pelaku Kelvin dan Antoni bergantian menarik kabel sling tersebut. Untuk memastikan korban meninggal, saudara Kelvin kembali memukul korban dengan kunci pas sebanyak 5 kali dan Antoni satu kali,” ungkapnya.
Setelah korban tewas, ketiga pelaku langsung membawa korban ke belakang distro lalu menguburkan jasad korban di sana lalu dicor.
“Tersangka Antoni mengambil uang milik korban Rp 35 juta dan diberikan ke Pongki serta Kelvin masing-masing Rp 1,5 juta. Sisanya Rp 32 juta diambil Antoni untuk melunasi utang-utangnya dan lari ke Padang Sumatera Barat,” terangnya.
Sedangkan pelaku Pongki, usai menerima uang dari Antoni dia juga mengambil sepeda motor milik korban Handa Vario BG 3091 AEK dan HP korban. Sepeda motor korban dibawa Pongki ke Empat Lawang dan dijual di sana seharga Rp 8,9 juta dan itu untuk modal melarikan diri ke Batam dan HP korban digunakan tersangka Pongki.
“Untuk tersangka Kelvin saat hendak dilakukan penangkapan di tempat kostnya, ia sudah tidak ada lagi (sudah kabur-red). Saat ini anggota masih memburu tersangka Kelvin,” Ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 340 junto 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. Pungkasnya.***
Pewarta : JUNSRI