Hukrim  

Cabuli Anak Tetangga Pria di Mojokerto Ditangkap

Pria bernisial WA (diborgol) warga Desa Gedangan di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang wanita anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun.

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Perbuatan bejat pria bernisial WA (40) di Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya terbongkar, setelah ia kepergok strinya sedang mencabuli seorang wanita anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun.

Akibat perbuatannya, WA kini ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Abdul Wahib mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan itu terjadi kediaman korban pada 4 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu, korban berada di dalam rumah sendirian. Kemudian, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Sambung Wahib.

“Pelaku menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar. Akan tetapi korban sempat memberontak tidak mau. Pada saat itu pelaku sempat berbicara kepada korban ‘wes njemok tok ndang tak moleh’ (sudah pegang saja habis itu saya pulang),” katanya kepada wartawan (9/1/2024).

BACA JUGA :

Menurut Wahib, pelaku terus memaksa korban. Lalu, pelaku melancarkan perbuatan tak senonoh itu. Korban pun berteriak. Istri pelaku beranjak ke tempat kejadian begitu mendengar teriakan korban.

“Disaat korban berteriak lalu istri pelaku masuk ke dalam kamar. Mengetahui hal itu, istrinya pelaku mendorong dan berteriak-teriak sehingga saudara- saudara pelaku ikut masuk ke dalam kamar,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, orang tua kroban tak terima, dan melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto. Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, kata dia, pelaku ternyata juga kerap menyetubuhi korban disaat duduk dibangku kelas 4 SD.

“Selain kejadian tersebut (pencabulan), pada saat korban kelas 4 SD sekitar tahun 2019 korban sering di setubuhi pelaku di dalam rumah pelaku,” pungkas Wahib.

Satreskrim Polres Mojokerto, akhirnya melakukan penangkapan hingga pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

“WA diringkus Satreskrim Polres Mojokerto di rumahnya, Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jumat (4/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi atas kasus ini.” Terang Wahib.

Atas tindakan pelaku, WA dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Pewarta : BAMBANG. P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!