Hukrim  

Cabuli Anak Tiri, Oknum Wartawan di Jombang Divonis 8 Tahun Penjara

Buwadi, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, yang masih dibawah umur, saat diamankan Polres Jombang. Pada Juli 2022 lalu.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Oknum wartawan media online di Jombang, Buwadi (51) terdakwa kasus pencabulan terhadap anak tirinya, yang masih dibawah umur, divonis 8 tahun penjara oleh, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (13/10/2022).

BACA JUGA :

Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Aldi Demas Akira mengtakan, terdakwa Buwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berumur yakni 13 tahun. sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Majelis hakim mejatuhkan vonis 8 tahun kurungan, dan pidana denda Rp10 juta Subsider pidana kurungan selama enam bulan.” Singkatnya. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!