JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Oknum wartawan media online di Jombang, Buwadi (51) terdakwa kasus pencabulan terhadap anak tirinya, yang masih dibawah umur, divonis 8 tahun penjara oleh, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (13/10/2022).
BACA JUGA :
Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Aldi Demas Akira mengtakan, terdakwa Buwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berumur yakni 13 tahun. sebagaimana dalam dakwaan kedua.
“Majelis hakim mejatuhkan vonis 8 tahun kurungan, dan pidana denda Rp10 juta Subsider pidana kurungan selama enam bulan.” Singkatnya. (Why)