Hukrim  

Oknum Wartawan Jombang Diringkus Polisi, Gegara Cabuli Anak Tiri Sejak 2018

Ilustrasi bapak cabuli anak tiri di Jombang. FOTO : Nusantara Pos

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang oknum Wartawan media online di Jombang, diringkus polisi, dan terpaksa harus meringkuk didalam jeruji besi, karena mencabuli anak tirinya, yang masih dibawah umur.

Informasi yang diperoleh nusantaraposonline.com pelaku diketahui adalah oknum wartawan berinisial BW (51 tahun) sedangkan korbannya adalah Mawar (bukan nama asli) anak masih dibawah umur saat ini berusia 13 tahun, yang tidak lain adalah anak tiri pelaku. Keduanya warga Kecamatan Sumobito, Jombang.

Perbuatan bejat pelaku, sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak korban masih duduk dibangku kelas IV sekolah dasar (SD) sekarang korbanya sudah masuk sekolah SMP. Pelaku ini sudah lama menikahi ibu kandung korban, yakni sejak korban masih sekolah TK di Sumobito.

Dalam menjalankan aksinya, awalnya pelaku memaksa korban untuk dicabuli, perbuatan itu dilakukan hingga berulang kali, di malam hari. Bahkan pelaku juga melakukan perbuatannya disiang bolong.

Pelaku memanfaatkan kesempatan di siang hari lantaran rumah mereka sering sepi, karena ibu korban sehari-hari bekerja dan pulang sore. Kasus ini terbongkar, setelah korban tak tahan lagi atas perbuatan bapak tirinya, dan korban berkunjung kerumah saudaranya lalu menceritakan kejadian yang menimpanya selama ini. Mengetahui hal ini, ibu korban dan saudaranya tak terima, selanjutnya melaporkan pelaku BW kepada Polisi.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban, terkait kasus pencabulan itu.

“Orang tua korban melapor pada 28 Juni 2022 lalu, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan pelaku sudah diamankan pada 11 Juli 2022. Ia sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang.” Kata kata Giadi, Rabu (20/7/2022).

Dijelaskanya, pelaku BW juga mengakui perbuatannya berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan pencabulan dilakukan sejak tahun 2018 lalu, terakhir yang diakui pada bulan Mei 2022.

“Pelaku ini melakukan pencabulan terhadap anak tirinya pada malam hari, saat korban dan ibunya sedang tidur.” Terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijeratnya dengan pasal 82 Undang-Undang (UU) nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU. Pungkasnya. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!