PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Najamudin (63), warga Jl Jaya Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, Sumatra selatan (sumsel) ini sangat cabul dan bejad.
Kakek berusia 63 tahun dari Kota Palembang ini tega mencabuli bocah perempuan berinisial RR yang masih berusia 6 tahun, dan korban masih tetangganya sendiri.
Akibat perbuatannya ia diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Sabtu (25/12) sekitar pukul 16.30 WIB dikediamannya.
Kasat Reskrim Kapolrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menuturkan, awal mula pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan keluarga korban.
“Awal penangkapan setelah keluarga korban berisial DW (35) membuat laporan ke Polresabes Palembang, terkait anaknya perempuan berinisal RR (6) dicabuli oleh tetangganya,” ujarnya, Minggu (26/12).
Dalam laporannya, DW ini mengaku mengetahui anaknya dicabuli pelaku, dari tetangganya yakni MT (36).
“Menurut keterangan orang tua korban, awalnya dia mengetahui hal ini dari tetangganya. Karena anak tetangganya juga menjadi korban pelaku, bahkan sudah sampai tiga kali. Atas kejadian ini DW tak terima saudaranya di cabuli pelaku, selanjutnya DW membuat laporan di Mapolrestabes Palembang.” Terang Tri Wahyudi.
Ia menambahkan, diduga, anak yang jadi korban pencabulan pelaku ada empat orang. Terakhir korban dicabuli pada Desember 2021, sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolrestabes Palembang, untuk diperoses hukum lebih lanjut. Pelaku terancan di jerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Pungkasnya. (Jun)