Hukrim  

Cabuli Bocah 8 Tahun Di Kantor Kades, Sopir Mobil Siaga Desa Dibekuk Polisi Jombang

Kasan Trimojo tersangka kasus dugaan pencabulan boca SD berumur 8 tahun. Yang diamankan Polres Jombang

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria Kasan Trimojo Joyo/ KTJ (52) asal Dusun  Grenggeng, RT 003 RW 003 Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kababupaten Jombang Jawa timur, diringkus polisi, karena diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama asli) bocah SD berusia 8 tahun.

Ironisnya perbuatan bejat ini, dilakukan di salah satu ruangan di Kantor kepala desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang, saat sedang sepi.

Kasani seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan, terbongkarnya perbuatan KTJ bermula dari kecurigaan warga. Berawal pada, Sabtu pagi 25 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 lalu. Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD ini mencari pelaku di salah satu warung tak jauh dari tempat tinggalnya.

“Karena KTJ tak ada, korban menunggu di warung. Sejumlah warga yang sedang ada di warung sempat bertanya kepada korban maksud dirinya mencari pelaku. Dan korban ini mau kemana ?. Dan korban mengaku mau diajak renang ke Pare olen KTJ,” Terang Kasani.

Tak berselang lama KTJ menjemput korban dan mengajaknya ke balai desa. Anehnya, sekitar pukul 10.00 pagi, warga ada yang memergoki korban kembali ke rumahnya, warga ini kembali bertanya, kok perginya cepat. Korban menjawab hanya dibohongin KTJ dan hanya diajak ke balai desa,” ungkapnya.

Merasa ada yang janggal, sejumlah warga berusaha mengorek keterangan dari korban. Dan bocah yang masih polos ini menceritakan perbuatan yang dilakukan pelaku kepadanya di balai desa. Korban menceritakan diajak ke balai desa untuk dicabuli.

“Menurut pengakuan korban, perbuatan KTJ ini tidak dilakukan hanya sekali. Tapi dilakukan sejak korban masih sekolah di bangku TK dan sekarang korban kelas 3 SD, dan pelaku kerap memperlakukan korban dengan tidak senonoh. Jadi sudah 4 tahunan pelaku melakukan perbuatan ini ke korban,” Ujarnya.

Kasan menambahkan, mendengar pengakuan korban yang masih polos, warga sangat kaget, dan langsung melapor ke pemerintah desa. Dan laporan warga ini langsung ditanggapi.

“Pemerintah desa dan unsur tiga pilar menghadirkan orang tua angkat korban. Dan pada Sabtu sore 25 Desember 2021 langsung kami laporkan ke Polres Jombang,” Ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka KTJ terhadap pelajar SD. Dan yang melaporkan perbuatan bejat pelaku adalah warga setempat.

“Saat ini pelaku sudah ditahan. Pada Minggu pagi (2/1/2022) sudah kita lakukan upaya paksa. Tim sudah bergerak melakukan penangkapan terlapor,” Terang AKP Teguh. Senin (3/1/2022).

Teguh menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah bukti dinyatakan cukup. Terlebih, hasil visum dari rumah sakit yang dilakukan kepada korban juga sudah keluar sejak Sabtu (1/1/2022). ”Setelah visum keluar, kita gelarkan dan tetapkan dia sebagai tersangka,” Ungkapnya.

Tersangka mengaku semua perbuatannya. Berdasarkan pengakuan sementara. Tersangka melakukannya sebanyak dua kali. Tempatnya di salah satu ruangan kantor desa di Kecamatan Ngoro.

Teguh membeberkan, perbuatan itu dilakukan KTJ pada Sabtu 25 Desember 2021 sekira pukul 11.30 WIB di dalam salah satu ruangan kantor desa. KTJ dan Bunga memang sudah dekat. Layaknya antara bapak dengan anak. KTJ sering mengajak Bunga bermain.

Nah, hari itu KTJ berjanji mengajak Bunga berenang ke kolam di Pare. Namun itu hanya siasat pelaku. Karena oleh pelaku, Bunga diajak ke kantor desa bukan ke kolam renang. Saat itu kantor desa sedang sepi karena tanggal merah. KTJ kemudian mengajak korban yang masih SD tersebut ke salah satu ruangan.

Pelaku kemudian mengeluarkan ponsel (telepon seluler) miliknya. Dia memutar film porno. Bunga pun diajak nonton film tersebut. Seiring dengan itu, nafsu KTJ terbakar. Dia lalu mencabuli dan menyetebuhi korban di ruangan tersebut.

Tak hanya itu, dari pengakuan pelaku tahun 2017 lalu ia juga sudah melakukan perbuatan serupa saat korban masih duduk dibangku TK masih berusia 4 tahun. Perbuatan itu juga dilakukan di salah satu ruangan di kantor desa.” Terangnya.

Teguh  juga menjelaskan, dalam kasus ini, selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kaos lengan pendek warna kuning, celana panjang warna biru tua garis putih, dan satu unit HP yang digunakan memutar video porno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UURI No. 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Pungkasnya. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!