Daerah  

Cabuli Siswi SMP, Bapak Dua Anak Digawi Dibekuk Polisi

Peno Adi Saputro (40) saat diperiksa penyidik Polres Ngawi

NGAWI, NusantaraPosOnline.Com-Peno Adi Saputro (40) warga Desa Legowetan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, diamankan anggota Polres Ngawi. Paslnya ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP M Khoirul Hidayat mengatakan, Peno ditangkap setelah ada laporan dari keluarga korban. Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi.

“Pelaku telah kita amankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Khoirul Hidayat, Selasa (3/12/2019).

Keterangan tersangka, aksi bejat pelaku dilakukan pada bulan Maret 2018 lalu hingga September 2019. Peristiwa bermula, tersangka intensif melakukan komunikasi dengan korban melalui medsos WhatsApp. Dalam komunikasi itu, tersangka membujuk dan merayu korban untuk diajak berhubungan intim.

Rayuan bapak dua anak ini membuahkan hasil. Ia lalu mengajak gadis yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ke hutan dan menyetubuhinya. Saat itu, tersangka juga merekam video melalui ponsel.

“Pertama kali di hutan yang merekam saya atas dasar persetujuan. Kalau bagus dibuat kenang kenangan kalu jelek di hapus,” aku tersangka di Mapolres Ngawi.

Rupanya, video tersebut dijadikan senjata tersangka untuk kembali mengajak berhubungan badan. Korban pernah menolak berhubungan badan, sehingga Peno marah dan menyebarkan video kepada rekan sekelas korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke polisi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya boneka mainan dan HP pemberian pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 2 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan, ancaman pidana paling sedikit 5 tahun paling maksimal 5 tahun penjara. (Myd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!