Hukrim  

Dalami Kasus TPPU, KPK Sita Tiga Mobil Mantan Bupati Mojokerto

Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Fasha, di sel tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya, saat akan menghadapi sidang kasus suap. Beberapa waktu lalu.

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasha. Kali ini, KPK menyita tiga mobil milik Mustafa. Penyitaan terkait kasus Tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Mustafa.

“Hari ini dilakukan penyitaan untuk kasus yang lain terkait kasus TPPU dengan tersangka Bupati Mojokerto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Tiga mobil yang disita adalah dua unit mobil Honda HR-V warna silper Nopol S 1853 RG, HR-V warna nitam Nopol S 1082 QH, dan satu unit Nissan March warna hitam Nopol S 1968 RF. Mobil itu menjadi barang bukti pencucian uang Mustafa.

“Kami duga kekayaan yang disita berasal dari hasil kejahatan. Nanti akan ditelusuri lebih lanjut bagaimana proses pembeliannya dan asal usul uangnya,” kata Febri.

Mustafa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang sebanyak Rp 34 miliar. Ia diduga menyimpan uang secara tunai dan sebagian disetorkan ke rekening bank miliknya.

KPK juga mengendus adanya uang hasil gratifikasi yang disimpan melalui sejumlah perusahaan milik keluarga Mustafa. Perusahaan-perusahaan itu antara lain CV MUSIKA, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton. Mustofa juga diduga membelanjakan hasil gratifikasi untuk membeli mobil sebanyak 30 unit, sepeda motor dua unit, jetski lima unit, dan uang tunai Rp 4,2 miliar. Semua pembelian itu menggunakan nama pihak lain.

Mustafa dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Mustafa diduga telah menerima suap atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Mustafa dijerat sebagai tersangka bersama dengan Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto; dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya sebanyak Rp2,7 miliar untuk memuluskan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!