Hukrim  

Satgas Anti Mafia Bola Polri Tahan Mantan Plt PSSI Joko Driyanto

Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Tugas Antimafia Bola Polri, resmi menahan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono.

Ia ditahan disel tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019) dinihari. Joko yang mengenakan rompi kuning, tidak berbicara satu kata pun usai diperiksa polisi sejak pukul 10.00 WIB. Dia keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.14.

Saat keluar dari ruangan pemeriksaan, Joko sudah memakai baju tahanan warna orange, dan di belakang Joko dikawal beberapa polisi mengikuti, berjalan menuju ruang tahanan. Setelah berjalan sekitar 15 meter Joko langsung masuk ke dalam ruang berjeriji besi.

Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo, ia mengatakana usai menjalani pemeriksaan JD sudah kami tahan.

“Saudara JD diperiksa tadi pukul 10.00 WIB, lalu kami gelar perkara sekitar pukul 14.00 WIB, setelah itu kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” Kata Brigadir Jenderal Hendro Pandowo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Maret 2019.

Untuk kepentingan proses hukum, Joko Driyono, kata Hendro, akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini, 25 Maret 2019 hingga 13 April 2019 mendatang. Sebelumnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI, sejak 14 Februari 2019 lalu.

Penyidik menduga Joko Driyono sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri.

Atas perbutanya Joko Driyono dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Kasus ini berawal ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.

Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti itu. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!