Hukrim  

Demi Ambisi WTP, Bupati Bogor Nonaktif Perintahkan SKPD Kumpulkan Duit Untuk Suap BPK

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait arahan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) kepada kepala Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Bogor, untuk mengumpulkan duit yang akan digunakan untuk menyuap tim auditor dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Duit suap diberikan dengan tujuan untuk memenuhi ambisi Ade Yasin agar Pemkab Bogor mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam proses audit yang dilakukan tim auditor BPK Jawa Barat.

Dalam kasus suap ini, sebelumnya KPK sudah menahan Ade Yasin (AY) sebagai tersangka pemberi suap, dan menahan auditor BPK Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM) sebagai penerima suap.

“Para saksi hadir kita mintai dikonfirmasi, terkait dengan dugaan arahan berlanjut dari tersangka AY agar beberapa SKPD yang diaudit oleh tersangka ATM dkk untuk menyiapkan uang operasional selama proses audit berlangsung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Senin (13/6/2022).

Hal tersebut didalami setelah penyidik KPK memeriksa delapan orang saksi. Mereka adalah : Teuku Mulya, (Kepala BPKAD Kab. Bogor), Arif Rahman (Kepala Bappenda Kab. Bogor), Ade Jaya Munadi (Inspektur Kab. Bogor/ Mantan Kepala BPKAD Kab. Bogor), dan Temsy Nurdin (Irban V Inspektorat Kab. Bogor).

Hari Ini Kemudian, Mika Rosadi (Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol Pemkab. Bogor), Ruli Fathurahman (Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kab. Bogor), Hanny Lesmanawaty (Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kab. Bogor), dan Solihin (PNS RSUD Cibinong Kab. Bogor).

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menangkap Bupati Bogor Ade Yasin. Penangkapan politikus PPP itu diduga terkait dengan suap pengaturan hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021. Ade, menurut KPK, konon dikabarkan meminta anak buahnya supaya melobi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) supaya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!