Hukrim  

Diduga Curi Barang Pabrik, Buruh PT Cort Indonesia Ditangkap Polisi

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Seorang buruh pabrik di Mojokerto, Jawa timur, Yoyok Sugianto (28), Selasa sore (30/1/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ngoro, Mojokerto, karena diduga mencuri barang prusahaan, berupa komponen Gitar milik PT Cort Indonesia kawasan Ngro Kabupaten Mojokerto, merupan perusahaan tempat ia bekerja.

Tersangka diketahui merupakan warga Dusun Tawangsari, Desa Ngoro, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Menuru Herlan, Satpam  PT Cort Indonesia, terungkapnya kasus tersebut, pada saat itu pelaku pulang kerja dan saat ada pemeriksaan Satpam, pelaku menghindar,  dan kemudian Satpam curiga. Kemudian pelaku dihentikan oleh Satpak, dan saat di geledah ditemukan barang komponen gitar dari dalam tas pelaku. Ujarnya.

“Semua barang (komponen gitar) yang ditemukan tersebut ditaruh, dalam tas pungung warna hitam. Dan saat itu ada patroli Polsek Ngoro. Selanjutnya pelaku diamankan Polsek Ngoro” Kata Herlan.

Kapolse Ngoro AKP Drs Khoirul anam, mengatakan, tersangka kami tangkap di pabrik tempatnya bekerja, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, berupa barang-barang milik prusahan berupa kompunen gitar, pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang tindak pidana pengelapan dalam jabatan.” ujarnya.(bm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!