Daerah  

Diduga Korupsi Proyek Balai Desa, Kades Di Gunungkidul Ditetapkan Jadi Tersangka

Bangunan kantor Desa Baleharjo yang sudah selesai dikerjakan .Dari hasil audit Ditemukan dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 350 juta.

GUNUNGKIDUL, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Yogyakarta, menetapkan Kepala Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Agus Setiawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari.

“Sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kajari Gunungkidul, Asnawi Mukti, Senin (12/8/2019).

Menurut Asnawi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Kasus korupsi itu tidak berdiri sendiri, jadi tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka baru,” ucap dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, M Darojat mengatakan, tim penyidik sudah menetapkan AS (Agus Setiawan) sebagai tersangka pada 5 Agustus 2019. Lalu. “Tanggal 5 Agustus 2019 lalu, AS ditetapkan sebagai tersangka,” Teranya.

Sementara itu Kades Baleharjo Agus Setiawan mengatakan, ia sudah mengetahui statas hukumnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat menerima surat panggilan pemeriksaan perangkat desa.

“Nama saya muncul dalam panggilan Kejari Gunungkidul yang ditujukan kepada perangkat desa,”  Kata Agus.

Agus mengakui ada kesalahan administrasi, karena tidak mampu menunjukkan bukti pelaporan penggunaan anggaran pembangunan balai desa. Karena, pemborong yang membangun balai desa sudah melarikan diri.

“Karena memang yang membuat laporan itu bukan saya. Yang bertanggung jawab pemborong, tapi pemborongnya sudah kabur. Lalu apa yang akan saya laporkan,” ujarnya.

Saat ini, ia tengah mempersiapkan diri menghadapi kasus hukum yang sedang membelitnya tersebut. Seluruh keluarganya pun sudah diberikan penjelasan mengenai kasus hukumnya.

“Saya menyampaikan kepada anak istri, kasus ini kesalahan administrasi dan bukan mengambil hak dari orang lain,” Katanya.

Pembangunan balai desa menelan dana total sekitar Rp 1,4 miliar Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 350 juta. (myd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!