Peristiwa

Ditangkap Kejagug, Alvin Lim : Ini Pasti Ada Pesannan

×

Ditangkap Kejagug, Alvin Lim : Ini Pasti Ada Pesannan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Advokat Alvin Lim dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bareskrim Polri. Selasa (18/10/2022) sekitar  pukul 18.56 WIB. Penjemputan Alvin Lim terkait kasus pemalsuan surat.

Saat Alvin Lim keluar dari Gedung Bareskrim langsung diseret petugas Kejaksaan ke ruang wartawan. Namun sebelum dibawa masuk ke dalam mobil, Alvin sempat memberi keterangan kepada wartawan, terkait penangkapan ini, dan kasus yang sedang menimpanya.

“Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, (baru) eksekusi.  Tapi kan ini pasti ada pesannya nih,” kata Alvin Lim kepada wartawan. Selasa (18/10/2022).

Terkait hal ini, Kejagung menjelaskan bahwa Alvin Lim ditahan. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Yang melakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengikuti perintah pengadilan tinggi yang memerintah adanya perintah penahanan oleh hakim terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Alvin dijemput menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Alvin 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat.

“Untuk melaksanakan penetapan hakim PT (DKI) dalam putusannya, dibawa ke Rutan/Lapas Salemba” Kata Syarief. Selasa (18/10/2022).

Sebelumnya, Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun, Alvin Lim tidak hadir di sidang, melainkan berada di Singapura.

Sementara itu, aalah satu anggota LQ Indonesia Law Firm, Geraldi, mengaku sangat kaget atas penjemputan di gedung Bareskrim Polri, tersebut yang dilakukan pihak Kejaksaan.

Saat penangkapan Geraldi sedang mendampingi Alvin Lim di Bareskrim Polri.

“Alvin Lim saat kaget waktu dijemput pihak kejaksaan. Saya juga kaget, dan harus gimana ini,” kata Geraldi di Bareskrim Polri, Selasa (18/10/2022).

Menurut Geraldi, tidak ada surat penangkapan ataupun penahanan yang diberikan kejaksaan kepada pihaknya. Alvin, kata Geraldi, mengaku kaget lantaran dijemput pihak kejaksaan di Bareskrim Polri. “Tiba-tiba ditahan. Saya nggak tahu apa-apa.” Ungkap Geraldi. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!